Polisi di Sulteng 'Nyambi' Jadi Calo Calon Bintara Polri, Disita Rp4,4 Miliar dari Dalam Mobil

Seorang polisi berpangkat Briptu ditangkap Polda Sulawesi Tengah karena diduga menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri. Bersama terduga pelaku turut disita uang Rp4,4 miliar.

oleh Heri Susanto diperbarui 16 Agu 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 07:00 WIB
sebuah mobil yang turut disita dari Bripda D, pelaku calo bintara Polri
Sebuah mobil yang turut disita Polda Sulteng dari Briptu D, pelaku calo penerimaan Casis Polri. (foto: ist).

Liputan6.com, Palu - Seorang polisi berpangkat Briptu ditangkap Polda Sulteng karena diduga menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri. Bersama terduga pelaku turut disita uang Rp4,4 miliar.

Operasi penangkapan itu dilakukan oleh Tim Subdit Paminal Polda Sulteng pada 28 Juli lalu terhadap terduga Briptu D pelaku calo casis Polri di Sulawesi Tengah.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, sebelum menangkap, petugas sudah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas percaloan casis bintara yang dilakukan pelaku.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil. Petugas juga mendapati uang dalam jumlah besar di dalam mobil Briptu D yang diduga merupakan hasil suap dari sejumlah calon siswa Polri.

"Benar. 28 Juli 2022, pihak Paminal menggerebek yang bersangkutan. Dan ditemukan di dalam mobil yang dikendarai Briptu D uang sejumlah Rp4,4 miliar," Kompol Sugeng menerangkan, Senin (15/8/2022).

Sejauh ini, kata Sugeng, baru Briptu D yang diduga terlibat dalam suap penerimaan bintara tersebut. Namun, pengembangan kasus masih berlangsung.

"Baru satu orang yang diduga terlibat karena waktu penangkapan uang itu dalam penguasaannya," Sugeng menjelaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya