Liputan6.com, Palu - Seorang polisi berpangkat Briptu ditangkap Polda Sulteng karena diduga menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri. Bersama terduga pelaku turut disita uang Rp4,4 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Operasi penangkapan itu dilakukan oleh Tim Subdit Paminal Polda Sulteng pada 28 Juli lalu terhadap terduga Briptu D pelaku calo casis Polri di Sulawesi Tengah.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menjelaskan, sebelum menangkap, petugas sudah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas percaloan casis bintara yang dilakukan pelaku.
Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil. Petugas juga mendapati uang dalam jumlah besar di dalam mobil Briptu D yang diduga merupakan hasil suap dari sejumlah calon siswa Polri.
"Benar. 28 Juli 2022, pihak Paminal menggerebek yang bersangkutan. Dan ditemukan di dalam mobil yang dikendarai Briptu D uang sejumlah Rp4,4 miliar," Kompol Sugeng menerangkan, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini, kata Sugeng, baru Briptu D yang diduga terlibat dalam suap penerimaan bintara tersebut. Namun, pengembangan kasus masih berlangsung.
"Baru satu orang yang diduga terlibat karena waktu penangkapan uang itu dalam penguasaannya," Sugeng menjelaskan.