Komisi III: DPR Tak Akan Tutup-tutupi Pembahasan Revisi UU Polri

Sahroni menegaskan, jika sudah masuk pembahasan, DPR tidak akan menutupi sidang. Sebab, menurutnya era saat ini semua data pasti terbuka dan tersebar.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 15 Apr 2025, 14:03 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 14:03 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Istimewa.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan hingga saat ini belum Surpres RUU Polri belum masuk ke DPR. Sehingga pada saat ini tak ada pembahasan mengenai RUU tersebut.

“Belum, belum dibahas, belum masuk itu,” kata Sahroni di Polres Jaktim, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Sahroni, jika nanti sudah masuk pembahasan pun, DPR tidak akan menutupi sidang pembahasan. Sebab, menurutnya era saat ini semua data pasti terbuka dan tersebar.

“Kita DPR tidak bisa menutupi, sekalipun ditutupi kan juga tersebar itu data pasti, engga mungkin, engga, ngapain, jadi jangan ada ketakutan seolah-olah DPR ini menutup nutupin. Walaupun tertutup nanti pasti akan kesebar kemana mana,” beber Sahroni.

Sahroni juga menyebut, RUU Polri belum masuk ke Prolegnas. “Belum, nanti kita lihat setelah masa sidang, nanti orang bisa melihat bagaimana pembahasan masalah RUU Kepolisian,” pungkasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

"Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana DPR memang belum menerima Supres tersebut.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada dim yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," tutur Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Revisi UU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

 

Rancangan UU Inisiatif DPR Sejak 2024

Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) terkait penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato penutupan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3).

Infografis

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya