KPK Geledah Kampus Untirta Imbas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Penggeledahan KPK di kampus Untirta Serang, Banten, dibenarkan oleh rektornya, Prof Fatah Sulaiman. Komisi anti rasuah mendatangi gedung Untirta untuk mencari bukti dugaan suap yang menyeret Rektor Unila, Karomani, dalam penerimaan mahasiswa baru.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Okt 2022, 23:27 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 23:21 WIB
Gedung Kampus Untirta
Gedung Kampus Untirta Serang, Banten (Dok. Facebook Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA))

Liputan6.com, Serang - Penggeledahan KPK di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, dibenarkan oleh rektor, Prof Fatah Sulaiman. Komisi anti rasuah mendatangi gedung Untirta untuk mencari bukti dugaan suap yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dalam penerimaan mahasiswa baru.

Prof Fatah Sulaiman menerangkan, penggeledahan dilakukan sekitar tiga minggu lalu, sebelum dia diperiksa oleh KPK di Lampung pada Jumat, 30 September 2022.

Ketika ditanya apa saja yang dibawa dan ruangan mana saja yang digeledah, Prof Fatah belum menjawabnya. Pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum dibaca olehnya.

"Itu sudah tiga minggu lalu, sebelum saya jadi saksi ke Lampung," kata Prof Fatah Sulaiman, melalui pesan elektroniknya, Kamis (13/10/2022).

Dalam rekaman video YouTube yang dikirim Rektor Untirta, Fatah Sulaiman menjelaskan kalau dia dipanggil KPK sebagai saksi atas gratifikasi yang dilakukan Rektor Unila, Haromani. Dia dimintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung.

Di hadapan penyidik KPK, Fatah menjelaskan gambaran umum Seleksi Masuk Mandiri (SMM) di Badan Kerjasama (BKS) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wilayah Barat.

"Kemarin kita sama-sama ketahui ada musibah di Unila dan dalam kapasitas sebagai ketua (forum rektor BKS PTN Wilayah Barat) itulah saya menjelaskan hal-hal terkait kebijakan secara umum," terangnya.

Buntut Penerimaan Suap Universitas Lampung

THUMBNAIL rektor unila
Rektor Unila

Fatah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK, mengenai tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Wilayah Barat. Kemudian berbagai kegiatan yang ada di bawah kewenangannya.

Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN, SMM Wilayah Barat adalah salah satunya.

"Di Unila, secara spesifik teknisnya tidak paham betul ya, beliau kan salah satu anggota, jadi peserta, salah satunya Unila. Seharusnya kalau diikuti rambu-rambu harusnya tidak ada masalah," jelasnya. 

Penerimaan Mahasiswa Baru, Seret Petinggi Universitas Lampung

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah tiga kampus negeri, yakni Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau di Pekanbaru dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022, untuk mencari dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus Unila.

Barang bukti yang disita berupa dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerja sama.

Selain Karomani selaku rektor, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Universitas Lampung dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Andi selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya