Terdakwa Korupsi RSUD Bangkinang Divonis Kembalikan Uang Rp2,9 Miliar ke Negara

Dua terdakwa korupsi RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

oleh Syukur diperbarui 19 Okt 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2022, 17:00 WIB
Mantan Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang terlibat korupsi RSUD Bangkinang saat menyerahkan diri ke Kejati Riau.
Mantan Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang terlibat korupsi RSUD Bangkinang saat menyerahkan diri ke Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Abdul Kadir Jaelani dan Emrizal, divonis bersalah. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara di atas 6 tahun.

Ketua Majelis Hakim Dahlan SH membacakan vonis itu secara virtual dari pengadilan. Sementara kedua terdakwa korupsi tersebut berada di Rutan Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan Negeri Kampar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, sidang vonis korupsi RSUD Bangkinang ini dibacakan pada Selasa petang, 18 Oktober 2022.

Bambang menjelaskan, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terbukti melanggar pasal sama, terdakwa dihukum lebih berat yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) itu diwajibkan membayar pidana pengganti Rp2.972.539.000 subsidair 1 tahun penjara.

"Sementara terdakwa Emrizal divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Bambang, Rabu (19/10/2022).

Bambang menjelaskan, vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Penuntut Umum pikir-pikir, begitu juga para terdakwa," kata Bambang.

 

 

Makelar Proyek

Sebelumnya ada 2 terdakwa lainnya yang dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi atau Pengawas.

Perkara ini juga menyeret Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan, berkas perkaranya masih dilengkapi. Selain itu, juga ada nama Kiagus Toni Azwarani, statusnya buronan.

Sebagai informasi, pembangunan ruangan rawat inap tahap III RSUD Bangkinang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.

Sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

 

Tidak Sesuai Kontrak

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT FJP, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya