Diduga ODGJ, Bagaimana Nasib Pembakar Masjid di Garut?

Penetapan status hukum terhadap E, terduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pembakaran masjid itu tidak mudah, salah satunya dengan meminta pendapat ahli hukum pidana termasuk psikiater.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Jan 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 22:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan penetapan tersangka kasus pembakaran masjid oleh warga yang diduga ODGJ melibatkan ahli pidana dan psikiater. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan penetapan tersangka kasus pembakaran masjid oleh warga yang diduga ODGJ melibatkan ahli pidana dan psikiater. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut (Polres) Garut, Jawa Barat segera memutuskan status hukum terhadap E (29), pelaku pembakaran Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Kecamatan Leles, Minggu (22/1/2023) lalu, dalam waktu dekat.

"Senin besok (pekan depan) kami memutuskan apakah kasus ini layak dilanjutkan atau tidak," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, penetapan status hukum terhadap E, terduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam kasus itu tidak mudah, salah satunya melibatkan ahli hukum pidana termasuk psikiater.

"Mengingat yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) sebanyak tiga kali dan sekarang juga lagi rawat di RSJ di Lembang," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus pembakaran masjid di Kecamatan Leles itu cukup menyita perhatian publik, pelaku pria ODGJ itu menghanguskan bangunan masjid hingga ludes. Saat ini E, tengah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit jiwa Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sejak kasus itu mencuat, ujar dia, pihaknya terus melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi, hingga penerbitan laporan polisi model A, sebagai pintu awal penyidikan.

"Kami telah melakukan pembersihan dan akan bekerja sama dengan MUI menyerahkan serta membangun kembali masjid tersebut agar dapat dilakukan ibadah," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya