Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar virtual, Kamis kemarin (3/3/2023), mengurai kronologi upaya Partai PRIMA yang ingin lolos jadi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi oleh KPU.
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu 2024 harus ditunda karena gugatan perdata Partai PRIMA bukanlah upaya pertama yang dilakukan.
Hasyim lantas mengurai langkah hukum Partai PRIMA mulai dari Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang semuanya dinyatakan ditolak.
Advertisement
"Pertama, Partai PRIMA pernah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu terutama dalam hal kelengkapan sebagai perserta Pemilu 2024, permohonan itu pernah diajukan ke Bawaslu dengan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai. Sengketa yang diajukan ke Bawaslu ditolak pada tahun 2022," kata Hasyim.
Dia melanjutkan, usaha Partai PRIMA tidak berhenti. Mereka membawa objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rentang waktunya, pada saat itu adalah November 2022.
Namun hasilnya senada, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat mengadili dan memutus objek sengketa yang diajukan oleh Partai PRIMA.
"Dalam hal itu PTUN yang menyatakan yang pada pokoknya tidak berwenang memutus perkara tersebut karena objeknya masih berita acara, jadi PTUN Jakarta merasa tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU," jelas Hasyim.
Kemudian, sambung Hasyim, Partai PRIMA mencoba membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini, Partai Prima menggugat KPU melalui jalur perdata pada 8 Desember 2022. Sengketanya adalah Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat proses tahapan verifikasi partai.
Pada upaya kali ini, Partai PRIMA berhasil menang dan KPU mendapat sejumlah vonis yang salah satunya perintah penundaan Pemilu 2024.
"Pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU dengan membayar denda Rp 500 juta dan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari," urai Hasyim.
KPU akan Melakukan Upaya BandingHasyim mengaku belum dapat berkomentar banyak soal putusan dari upaya hukum terakhir yang dilakukan Partai PRIMA melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima KPU saat ini, nantiny KPU akan melakukan banding terhadap putusan terkait.
"Kami belum mendapat salinan putusannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU akan menunggu dulu salinan resminya. Namun kami di internal sudah membahas dan akan melakukan upaya hukum berikutnya (banding) ke pengadilan tinggi," kata Hasyim.
Berikut putusan lengkapnya:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Â
Profil Partai PRIMA
Partai Rakyat Adil Makmur (disingkat: PRIMA) adalah sebuah partai politik di Indonesia. PRIMA dideklarasikan pada 1 Juni 2021.Â
Berdirinya Prima diprakarsai oleh sejumlah aktivis dari organisasi Gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda. Sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis’98.
PRIMA memposisikan dirinya sebagai partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagai platform politiknya.
Struktur Organisasi:
Jajaran PRIMA di tingkat pusat terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat serta badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur, Majelis Pertimbangan Partai (MPP) dan Majelis Pakar (MP).Â
Sementara jajaran PRIMA di tingkat Provinsi terdiri dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) serta badan-badan otonom bernama Majelis yang terdiri dari Majelis Rakyat Adil Makmur dan Majelis Pertimbangan Partai.
Jajaran PRIMA di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dari Dewan Pimpinan Kabupaten/Dewan Pimpinan Kota (DPK) serta badan otonom bernama Majelis Rakyat Adil Makmur.
Berikut adalah struktur kepemimpinan Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020–2025:
- Ketua Majelis Pertimbangan Partai:Â R Gautama Wiranegara
- Ketua Umum:Â Agus Jabo Priyono
- Wakil Ketua Umum:Alif KamalAhmad Suluh RifaiMaaruf Asli BhaktiWahida Baharuddin UpaAJ SusmanaLukman HakimSiti Rubaidah
- Sekretaris Jenderal:Â Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
- Wakil Sekretaris Jenderal: Rini HartonoAnshar ManruluRudi Hartono
- Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
- Wakil Bendahara Umum:Minaria Christyn SimarmataKelik Ismunanto
- Juru Bicara: Farhan Abdillah DalimuntheDewi LunaSamsudin SamanFentia BudimanArkilaos BahoMesak HabaryIndah Abdul Razak
Advertisement