Pesta Miras di Tomohon Berakhir dengan Kasus Penikaman

Kasus ini terjadi di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 02 Apr 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2023, 01:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Tomohon - Tim Buser Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Tietto Polii (36).

Kasus ini terjadi di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pelaku merupakan pria berisinial AB (21) warga Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara.

“Pria pengangguran ini diamankan di Kelurahan Perkamil, Kota Manado, pada Rabu (29/3/2023),” ujar dia, Kamis (30/3/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi pesta miras di rumah salah satu warga. Sebelumnya antara pelaku dan korban tidak memiliki masalah. Usai meneguk miras bersama pelaku dan teman-temannya, korban pun beranjak pulang ke rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku menghampirinya dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak satu kali. Tikaman itu mendarat di paha sebelah kanan korban,” kata Abast.

Akibat tikaman tersebut, korban harus mendapat perawatan medis di RS Bethesda Tomohon. Sedangkan pelaku langsung menghilang.

“Setelah dilakukan pencarian selam 3 hari, akhirnya terduga pelaku berhasil ditemukan di rumah saudaranya di Manado,” ujarnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus sajam ini sudah diamankan di kantor Polres Tomohon untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya