Polda Sulut Periksa Anggota DPR RI Rio Dondokambey Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah ke Gereja

Rio Dondokambey yang juga putra mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu diperiksa Penyidik Polda Sulut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pemuda Sinode GMIM

oleh Yoseph Ikanubun Diperbarui 24 Apr 2025, 15:19 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 13:57 WIB
Rio Dondokambey usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Markas Polda Sulut pada, Rabu (23/4/2025).
Rio Dondokambey usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Markas Polda Sulut pada, Rabu (23/4/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus dilakukan Polda Sulut. Pada, Rabu (23/4/2025), giliran anggota DPR RI Rio Dondokambey yang diperiksa Penyidik Polda Sulut.

Rio Dondokambey yang juga putra mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu diperiksa Penyidik Polda Sulut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pemuda Sinode GMIM, yang diduga ikut menerima dana hibah tersebut.  

Anggota Komisi XI DPR RI itu terpantau memasuki halaman Polda Sulut pada pukul 10.00 Wita. Setelah lebih dari 5 jam menjalani pemerikaan, Rio Dondokambey keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 15.40 Wita.

Kepada puluhan wartawan yang sudah menunggunya, Rio tidak banyak berkomentar.

"Tanya saja ke penyidik," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Rio mengatakan, kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Sebagai masyarakat, wajib memenuhi permintaan untuk memberikan keterangan.

Setelah itu, dia langsung menuju mobil yang sudah menunggu tak jauh dari lokasi pemeriksaan kemudian meninggalkan lokasi.

Dua hari sebelumnya, Olly Dondokambey telah diperiksa Polda Sulut terkait kasus yang sama. Sedangkan mantan Wagub Sulut Steven O Kandouw dan Ketua DPRD Sulut Andy Silangen juga sudah diperiksa beberapa pekan lalu.

Masih dalam kasus yang sama, Polda Sulut sudah menetapkan 5 tersangka yang kini sementara ditahan di Rutan Polda Sulut.

Lima tersangka itu terdiri dari 2 mantan pejabat Pemprov Sulut yakni Asiano Gemmy Kawatu dan Jefry Korengkeng, dua pejabat Pemprov Sulut yakni Sekprov Steve Kepel dan Kepala Biro Kesra Fereydy Kaligus. Sedangkan satunya lagi Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina.

Kasus ini bermula ketika di tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana hibah pada APBD sejumlah Rp21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar. Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana. Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya