Tegas, Sri Sultan: THR Harus Utuh dan Tidak Boleh Dicicil!

Gubernur DIY Sri Sultan HB X dengan tegas meminta kepada para pengusaha agar tidak mencicil uang THR yang wajib diberikan kepada para karyawan.

oleh Yanuar H diperbarui 06 Apr 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 03:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Yogyakarta - Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan tegas menyatakan bahwa pengusaha tidak memiliki alasan untuk tidak memberikan THR. Sultan meminta kepada pengusaha untuk memberikan tepat waktu dan wajib memberikan THR utuh, tanpa dicicil dan paling lambat H-7 karena industri sudah  mulai kembali normal usai pandemi Covid-19.

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut Sri Sultan menegaskan, aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh pada H-7 yang jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Selama 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapatkan keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya dan banyak tidak membayarkan THR tersebut secara utuh. Sri Sultan menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak boleh kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Sementara itu Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut terdapat 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. 3 strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.

"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.

Aria mengatakan bahwa deteksi dini ini untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait pemberian THR.

Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan. Maka Disnakertrans DIY mengandalkan layanan aduan online guna mengawal pembayaran THR. Layanan tersebut dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Aria menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.

"Bila sampai dengan H-7, perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya