2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Sita Barang Bukti Kasus Penganiayaan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Apr 2023, 01:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 01:03 WIB
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Binops Polda Sumut, yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Liputan6.com, Medan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan. Penggeledahan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral.

Informasi dihimpun Liputan6.com, rumah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut yang digeledah beralamat di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penggeledahan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, memimpin penggeledahan. Selama 2 jam lebih dilakukan penyisiran seluruh ruang rumah untuk mencari barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sebagian sudah kita dapatkan. Ada beberapa item, nanti kita share secara detail," kata Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.

Diterangkannya, ada sejumlah barang bukti disita dari penggeledagan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Barang bukti yang diamankan mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi pelapor maupun terlapor.

"Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sita CCTV

Kamera Pengawas di dalam Rumah Diretas, Ribuan Video Warga Singapura Disebar Lewat Situs Porno
Ilustrasi kamera pengawas CCTV. (dok. Foto Tobias Tullius/Unsplash)

Diungkapkan Sumaryono, barang bukti yang diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Ada 3 CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan.

"Kita sudah memeriksa CCTV, namun dekoder atau Digital Video Recorder (DVR) dalam keadaan mati. Menurut keterangan pemilik rumah, sudah lama mati. Akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik," ungkapnya.

Polisi juga mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang, namun tidak ditemukan. Malah menemukan airsoft gun.

Terkait kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.

Aditya Hasibuan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.


Viral di Media Sosial

Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral
Viral Video Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya Ken Admiral. (Doc: Twitter | @mazzini_gsp)

Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.

"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.

Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.

Sementara kondisi disekitar terlihat ada beberapa orang yang tak bisa memisahkan mereka berdua. Mereka hanya terlihat melihat aksi penganiayaan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya