Jadi Tersangka Penyalahgunaaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Ditahan Kejati DIY

Agus Santoso (AS) Lurah di Caturtunggal menjadi tersangka untuk kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 18 Mei 2023, 16:20 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)
Ilustrasi Korupsi (Freepik/Wirestock)

Liputan6.com, Jakarta - Agus Santoso (AS), lurah di Caturtunggal di Kabupaten Sleman, DIY, menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten.

Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Kepala Kejati Yogyakarta dengan nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan Agus telah membiarkan kegiatan penyimpangan TKD yang terjadi di wilayahnya.

“Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” kata Anshar, Rabu (17/5/2023).

Anshar mengungkapkan jika AS tidak menutup kemungkinan menerima gratifikasi dari RS selalu bos di PT Deztama Putri Sentosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, status Agus Santoso masih menjadi tersangka yang dijerat dengan dugaan penyalahgunaan tanah desa. Namun, dugaan gratifikasi tersebut masih harus diperiksa dan didalami lebih lanjut lagi dengan saksi-saksi. Terutama terhadap tersangka saat ini yaitu tersangka AS dan juga tersangka RS.

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Agus Santoso sempat berstatus menjadi saksi. Namun, setelah melalui penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga ia ditetapkan tersangka.

Kedua bukti tersebut pun sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kini, AS ditahan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. AS pun telah ditahan sejak 17 mei 2023 hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Anshar.

Anshar mengungkapkan melalui pemeriksaan yang dilakukan, kerugian negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp2,9 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya