Liputan6.com, Sukoharjo G adalah korban rudapaksa ayah kandungnya S (58) yang saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Sukoharjo. Sebelumnya ia pernah melaporkan ke DPKBP3A.
Kepala DPKBP3A Kabupaten Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti mengaku masih mengikuti perkembangan kasus yang menimpa G anak dirudapaksa ayah kandung.
Ia menceritakan bahwa beberapa waktu lalu korban pernah mendatangi kantornya bersama suaminya AP (30) untuk mengajukan pendampingan pada korban ke dinas provinsi. Namun, laporan itu telah dilimpahkan ke PPA atau DPKBP3A Kabupaten Sukoharjo. AP adalah suami G yang saat ini telah menikah secara siri.
Advertisement
Baca Juga
"Suaminya melapor ke dinas kami. Kami sudah mendampingi secara psikologis kepada korbani," kata Probo.
G sudah menikah secara siri dengan AP (30). Suami sirinya itu pula yang membantu G melarikan diri dari ayah kandungnya. AP adalah guru sekolah korban.
Test DNA
Probo melanjutkan AP bersama korban juga menceritakan jika sang anak yang diduga hasil perbuatan bejat ayahnya itu disembunyikan S.
Pihaknya pernah menemui ayah kandung dan menanyakan perihal laporan korban G. Namun S tidak mengakui perbuatannya.
Probo menyebut akan mengatur waktu pertemuan antara korban dan pelaku. Ia pun menyerahkan semua proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polres Sukoharjo dan memberikan saran untuk bisa dilakukan test DNA.
"Saya ingin mempertemukan keduanya karena jawabannya berbeda. Dia (S) tidak pernah mengakui jika pernah menghamili, dan anaknya tidak disembunyikan. S juga mengaku tidak masalah jika akan tes DNA untuk pembuktian," kata Probo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengaku jika pihaknya terus berupaya mendalami kasus tersebut.
"Kuasa hukum korban sudah ke Polres untuk mengambil dokumen. Kami juga mendampingi korban ke rumah sakit untuk melengkapi dokumen. Itu pelengkap bukti laporan yang dibuat tahun 2021," kata AKP Teguh.
Dokumen itu adalah keterangan bahwa korban G pernah melahirkan anak pada tahun 2027.
Namun, meski mereka sudah melengkapi dokumen itu, kuasa hukumnya belum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Kami belum menerima surat atau dokumen bukti korban pernah melakukan persalinan itu. Kekurangan sudah dilengkapi, tapi kami belum menerima," kata Kasatreskrim.
Advertisement