Liputan6.com, Sukoharjo - Berawal dari rasa sakit hati, CH (31) warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo kepada korban Ismail (43) warga Jebres, Surakarta memeras majikannya. Dia dendam lantaran diberhentikan dari pekerjaannya sebagai driver.
CH lantas berpura-pura menjadi pihak leasing atau debtcolector dan mencegat mobil yang tengah digunakan oleh karyawan korban lainnya. Tak hanya sendiri, pelaku melakukan aksinya dibantu ABP (34) warga Matesih Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menceritakan modus para pelaku berpura-pura sebagai debcolector yang hendak menarik unit mobil, dan mendesak korban membayar sejumlah uang.
Advertisement
Baca Juga
AKBP Sigit menjelaskan berawal dari rasa kecewa CH karena diberhentikan oleh korban, dan mengajak pelaku lainnya melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berpura-pura memberhentikan mobil milik korban yang dibawa karyawannya pergi ke Delanggu Klaten, untuk mengirim barang. Di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban dihentikan oleh pelaku ABP. Pelaku mengaku sebagai leasing Mandiri Finance, dan menahan STNK mobil itu.
"Pelaku ABP mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing. Hari berikutnya korban langsung menemui pelaku ABP yang telah mengambil STNK mobilnya tersebut di rumah makan SFA Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani pelaku CH," kata Kapolres kepada awak media, Sabtu (20/5/2023).
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Ancaman 4 Tahun Penjara
Dari keterangan otak kejahatan pemerasaan itu yakni CH, ia sebenarnya hadir dalam pertemuan tersebut. CH berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban atau mantan majikannya itu.
Dalam pertemuan itu pelaku ABP meminta uang sejumlah Rp20 Juta, dengan alasan untuk memback up agar mobil pick up korban tidak ditarik lagi di jalan. Korban langsung memberi uang tunai dan diterima langsung oleh ABP.
"Jadi setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pick up yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian diberikan lagi kepada korban. Uang Rp20 juta itu langsung dibagi dengan pelaku CH," ucap dia.
Sayangnya, ABP malah punya niat ingin mencari keuntungan lagi dari korban dengan menghubungi dan mengatakan dirinya bisa membantu mengurus BPKB di Bank Mandiri Finance, dengan membayar uang Rp15 juta.
Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu lagi dengan ABP di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru dan memberikan uang yang diminta sebanyak Rp. 15 Juta secara tunai.
"Tapi setelah dikasih uang cash Rp15 juta, ABP tidak lagi bisa dihubungi. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," pungkasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Advertisement