Mau Naik Angkutan Umum, Pastikan Armadanya Sudah Diuji dan Laik Jalan

Uji kendaraan ini sesuai undang-undang lalu lintas bertujuan untuk mengontrol kelaikan suatu kendaraan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2023, 19:26 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 19:26 WIB
Uji kir
Petugas menguji kendaraan dengan model jemput bola. Foto: lioutan6.com/dishub

Liputan6.com, Semarang - Uji kendaraan angkutan umum dan barang sering dianggap merepotkan karena pemilik kendaraan harus datang sendiri dan antrean cukup panjang.

Mendekatkan layanan ke masyarakat, sejumlah pelaksana teknis menggelar terobosan dan uji coba. Seperti dilakukan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng yang menggelar uji pengujian kendaraan bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan mobil barang di Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Kepala UP PKB Ujung Menteng Massdes Arouffy menjelaskan, uji coba digelar sebulan mulai 17 Juli-16 Agustus 2023 dengan jam layanan 10:00-15:00 WIB.

"Agar masyarakat lebih mudah," kata Massdesn.

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji kendaraan sebenarnya bersifat wajib. Adapun pengujian harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

"Tujuannya jelas, untuk mengetahui dan memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Semua untuk kenyamanan dan keselamatan berkendara," kata Massdes.

Item yang diuji meliputi dimensi kendaraan, kadar emisi gas buang, kekuatan cahaya lampu, tingkat suara klakson, daya rem utama, daya rem parkir, akurasi speedometer dan kelengkapan lainnya terutama kondisi alur ban.

Beruntunglah yang ada di wilayah DKI Jakarta, ada  5 lokasi uji berkala keliling, yaitu di Terminal Terpadu Pulo Gebang oleh UP PKB Ujung Menteng, di Terminal Kampung Rambutan oleh UP PKB Pulo Gadung, di Terminal Kalideres oleh UP PKB Kedaung Angke, di Terminal Tanjung Priok oleh UP PKB Cilincing, dan di Terminal Ragunan oleh UP PKB Jagakarsa.

Bagaimana jika tak lolos uji?

Jika hasil pengujian, kendaraan dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat maka diberikan kesempatan untuk uji ulang secara gratis.

"Diberi kesempatan memperbaiki dulu kendaraannya, terhadap item yang meyebabkan kendaraan tersebut tidak lulus uji, kemudian bisa datang kembali ke tempat pengujian untuk diuji ulang. Gratis," kata Massdes.

Kasubag TU Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Junaedi mengatakan, pengujian kendaraan bermotor keliling untuk memudahkan masyarakat. Karena berkaitan dengan keselamatan.

"Semoga masyarakat pengguna angkutan bisa lebih tenang dalam menggunakan kendaraan angkutan umum tersebut," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya