Liputan6.com, Makassar - Polisi akhirnya hanya memberikan sanksi tilang kepada anak pimpinan DPRD Sulsel M Irfan Fauzan Erbe, yang ugal-ugalan di jalan raya menggunakan mobil operasional DPRD. Video yang menyebabkan pengendara lain terjatuh gara-gara mendengar lampu strobo itu pun viral di media sosial.
Aksi ugal-ugalan anak pimpinan DPRD Sulsel tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar pada, Sabtu 5 Agustus 2023.
Advertisement
"Telah dilakukan identifikasi dan kendaraannya sudah diamankan dan dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang)," kata Kepala Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha di Pos Polisi Urip Sumoharjo Makassar, Senin malam (7/8/2023).
Untuk sanksi yang diterapkan, kata dia, adalah Pasal 283 UU mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan Strobo yang tidak seharusnya digunakan masyarakat sipil.
Sedangkan mobil yang dikendarai bersangkutan merek Mitsubishi Pajero, kata Amin, diidentifikasi dengan nomor polisi DD 904 yang kini ditahan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan sanksi tilang. Meski demikian bersangkutan tidak ditahan.
"Pengemudi sudah memiliki SIM umurnya 20 tahun. Alasannya buru-buru. Mobilnya ditahan untuk membuat efek jera supaya tidak terulang kembali," katanya.
Soal berapa lama masa penahanan mobil operasional untuk pimpinan DPRD tersebut, kata dia, ada dua cara yakni kalau sudah mengakui kesalahannya dapat melakukan pembayaran denda BRIva tilang mungkin bisa lebih cepat. Kedua mengikuti sidang mungkin waktu sampai sepekan.
"Kalau platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di Regident karena asli. Sekarang kita sudah lakukan penindakan sesuai dengan pelanggarannya. Karena siapa pun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penindakan," kata Amin Toha.
Kata Waka DPRD Sulsel
Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas miliknya selaku wakil ketua DPRD Sulsel. Dia juga mengakui anaknya lah yang mengendarai mobil itu saat kejadian dalam video viral itu terjadi.
"Itu anak saya. Dia pulang dari beli nasi kuning," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan itu kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa saat ini mobil tersebut telah ditilang dan diamankan di Polrestabes Makassar. MIF (20), anak Ni'matullah juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Mobil sudah ditahan, besok kita bayar denda tilangnya. Anak saya juga sudah dipanggil untuk di BAP," ucapnya.
Ni'matullah mengaku siap mengikuti seluruh konsekuensi hukum akibat dari apa yang dilakukan anaknya. Ia bahkan menyebut bahwa jika pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anaknya terbilang fatal, maka ia akan meminta anaknya diproses hukum.
"Kalau memang pelanggaran fatal tahan saja. (Tapi) pelanggaran lalu lintas ringan. Ternyata tidak ada korban," ucapnya.
Advertisement