Cabuli Siswi SMA, Pria di Mamasa Mengaku Anggota LSM, Wartawan, dan Komnas HAM

Polisi menangkap Alasatas E Lengngi (53) yang sehari-hari bekerja sebagai anggota LSM di Mamasa, Sulbar

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 29 Sep 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 10:00 WIB
Pencabulan
Pelaku pencabulan yang mengaku oknum anggota Dewan Pers dan Komnas HAM (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamasa - Polisi menangkap Alatas E Lengngi (53) yang sehari-hari bekerja sebagai anggota LSM di Mamasa, Sulbar. Pria yang beralamatkan di Jakarta itu membawa kabur dan mencabuli seorang siswi SMA yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban pada 26 September 2023. Awalnya, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook dan perkenalan dilanjutkan ke obrolan pribadi di aplikasi messenger.

"Pelaku merayu korban agar mau bertemu, bahkan korban diiming-imingi akan dibelikan handphone jika menuruti keinginannya," kata Laurensius, Kamis (28/09/23).

Laurensius menambahkan, setalah berhasil memperdaya korban yang masih di bawah umur, dia menjemput membawanya ke Kabupaten Polewali Mandar pada 25 hingga 26 September 2023. Polisi lalu menyelidiki dan mengejar pelaku salama dua hari, hingga tertangkap pada 27 September 2023.

"Pelaku tertangkap di salah satu warung di Kecamatan Mamasa. Namun, korban tidak bersamanya, karena dia meninggalkan korban di salah satu warung yang ada di pinggir jalan di Kecamatan Sumarorong," ujar Laurensius.

Laurensius mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, korban telah dia setubuhi sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku, selain anggota LSM, dia berprofesi sebagai wartawan hingga anggota Dewan Pers dan Komnas HAM.

"Pelaku mengantongi sejumlah identitas pers dan mengaku sebagai orang dari Dewan Pers. Dia juga mengakui dirinya anggota Komnas HAM," ungkap Laurensius.

Lanjut Laurentius, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mamasa dan korbannya sudah melakukan visum untuk mendukung penyelidikan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar," tutup Laurensius.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya