Terus Bertambah, Total Kerugian Korban Skandal Investasi DNA Pro Capai Rp633 Miliar

Korban mulai bersatu setelah Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro dibentuk.

oleh Fauzan diperbarui 14 Okt 2023, 11:33 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi investasi, revenue
Ilustrasi investasi, revenue (Image by drobotdean on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Korban investasi yang terdampak oleh skandal investasi robot trading DNA Pro terus bertambah setelah dibentuknya Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO) terus bertambah. Kini, total kerugian sementara telah menyentuh angka lebih dari Rp633 miliar.

“Setelah terbentuknya asosiasi yang mengadvokasi dan mengakomodir para korban, maka dalam waktu seminggu terakhir, banyak korban yang mulai bergabung dengan jumlah sampai hari ini 3586 orang,” kata Ketua Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro, Agus E.H, Sabtu (14/10/2023).

Agus juga menyebutkan, tercatat 18.758 akun yang terdampak yang merupakan bagian ribuan korban yang telah terdata dipihaknya. Tidak hanya itu, sejumlah paguyuban juga mulai bergabung untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah memerintahkan pengembalian aset dan uang tunai hasil sitaan dari tindak pidana robot trading ini.

“Kita mencatat kerugian sementara itu adalah Rp 633.270.827.198,” sebut dia.

Putusan itu tertuang pada nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih. "Hasil tindak pidana yang berasal dari anggota DNA Pro atau para korban, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan secara proporsional melalui asosiasi,” dalam putusannya setahun yang lalu.

Adapun paguyuban yang sudah tergabung dalam Asosiasi Perlindungan Investor DNA Pro (API DNA PRO) adalah Paguyuban Nangisi Pak Jokowi, Paguyuban Korban Bersatu, Paguyuban Garda, Paguyuban DNA Pro Tangerang, Korban DNA Jakarta, Paguyuban Korban Banjar Bersatu, Paguyuban Geram, Paguyuban Demi Perjuangan, Paguyuban Bersatu, Paguyuban Bersatu Mendapat Keadilan, Paguyuban di bawah Firma Hukum R n D , Paguyuban dibawah Law Firm Simeon Santoso & Co. (SISCO Law), Perkumpulan Perlindungan Investor Digital Net Aset Pro di bawah Law Firm Yayan Sutarna SH MH dan Rekan, Paguyuban Lampung Bergerak, Paguyuban Korban DNA Makasar, Persatuan Korban Bekasi, Paguyuban Korban Makassar Bersatu, Perseorangan.

“Korban yang terdampak mulai muncul satu per satu ke kita. Kita membuka pintu kepada para korban yang lainnya untuk juga bergabung bersama kami,” tegasnya. 

Ajak Semua Korban Bersatu

[Fimela] Investasi
Ilustrasi investasi | unsplash.com/@precondo

Sebelumnya, Agus mengajak para korban yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri kepada pihak asosiasi melalui email: apidnapro@gmail.com atau menghubungi nomor telepon: 081320746881 paling lambat sebelum tanggal 17 Oktober 2023. "Kami sangat berharap agar para korban yang belum terdaftar segera menghubungi kami agar hak-hak mereka dapat bersama-sama diupayakan untuk dikembalikan melalui Asosiasi," tandasnya.

Perlu dicatat bahwa 10 terdakwa DNA Pro telah divonis dengan hukuman penjara antara 2 hingga 4 tahun. Mereka dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan perdagangan dan pencucian uang. Daniel Abe, Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, dan Dedi Tumaidi, Exchanger Tim Founder RUDUTZ, juga menerima hukuman penjara selama 4 tahun.

Dengan putusan ini, para korban DNA Pro akhirnya bisa melihat cahaya di ujung terowongan dan berharap agar proses pengembalian aset mereka dapat berjalan lancar dan adil sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Simaklah video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya