Liputan6.com, Blora - Idris Luthfi melaporkan Aiptu Andi Budi Hartono, seorang anggota polisi di Blora, lantaran menyebut orangtuanya dengan panggilan gendoruwo (setan). Merasa sakit hati, Idris yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) asal Blora melaporkan oknum polisi tersebut hingga yang bersangkutan menjalani sidang disiplin kepolisian.
Sidang yang dipimpin oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto berlangsung di Aula Aryyaguna Polres Blora, Rabu (8/11/2023). Dalam sidang itu, Aiptu Andi Budi Hartono diperkarakan melanggar disiplin dengan wujud tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berhubungan dengan tugas kedinasan, maupun yang berlaku secara umum dan atau tidak bertingkah laku sopan terhadap masyarakat.
Awalnya Idris yang berdomisili di Jogja, hanya ingin oknum polisi tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan tidak terus-terusan membuat was-was orangtuanya di kampung.
Advertisement
Bolak-balik ke Propam Polres Blora sejak Agustus 2023, setelah melalui proses demi proses, muncullah upaya perdamaian kedua belah pihak, namun gagal. Karena upaya perdamaian yang dilakukan kepolisian tak membuahkan hasil, kemudian pada Rabu (08/11/2023) digelar sidang disiplin secara tertutup di ruang Aula Aryaguna Polres Blora.
Dihukum Ringan
Dalam sidang disiplin yang digelar tertutup itu, Aiptu Andi Budi Hartono mengakui kesalahannya, dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, baik berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan bukti peraturan kepolisian nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin etika kepolisian negara Indonesia.
"Memutuskan, menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH. Jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari," demikian sekilas pimpinan sidang disiplin saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut terhitung mulai 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada 8 November 2023, atas nama Kepala Kepolisian Polres Blora, yang dibacakan oleh Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang disiplin.
"Apakah saudara terhukum Aiptu Andi Budi Hartono menerima terhadap putusan yang sudah dijatuhkan?," tanya pimpinan sidang.
"Siap menerima," jawab Aiptu Andi Budi Hartono
"Apakah sudah banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan?," tanya pimpinan sidang lagi
"Siap tidak," jawab Aiptu Andi Budi Hartono.
Seusai sidang disiplin secara tertutup digelar, Idris Luthfi mengungkapkan sebagai anak, sebenarnya tidak puas dengan hasil putusan sidang tersebut. Namun dirinya tetap menghormati keputusan sidang.
"Harapannya ya dimutasi yang jauh, biar jadi pembelajaran bersama," ungkapnya, mengetahui Aiptu Andi Budi Hartono bertugas jadi Bhabinkamtibmas dekat dengan rumah tinggalnya.
Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto selesai sidang disiplin mengungkapkan, mengingat terlapor mengakui perbuatannya dan kooperatif saat sidang serta mengingat jasa terlapor, sehingga mendapat sanksi tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih dengan atensi Mas Idris berupa laporan. Ini untuk evaluasi kami supaya lebih baik," ujarnya seusai sidang menemui Idris Luthfi.
Advertisement