Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkampanye dan memihak pada kandidat tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang menilai ASN harus netral dan tidak boleh aktif berkampanye. Netralitas tersebut juga harus ditunjukkan dalam bersosial media.
"ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," ungkap Bahtiar, Jumat (26/1/2024).
Advertisement
Bahtiar juga mengingatkan, jelang Pemilu ada patroli cyber yang mengawasi aktifitas ASN di semua sosial media. Salah satunya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan memberikan penindakan jika menemukan pelanggaran.
"Jadi hati-hati, jangan sampai karier yang dibangun selama ini hancur karena tidak netral di Pemilu," pesan Bahtiar.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Netralitas ASN, hingga dilaksanakan di 24 Kabupaten/Kota se Sulsel hingga tingkat Desa/Kelurahan.
Tidak hanya itu. Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Sulsel diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Â