Pemilu 2024 dan Prediksi Hujan Deras di Sulawesi Tenggara, Bagaimana Mitigasinya?

Menjelang Pileg 2024, Pemprov Sultra antisipasi potensi bencana hidro meteorologi dengan melibatkan BMKG dan pelaksana pemilu 2024.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 02 Feb 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 12:00 WIB
Rakor Pemprov Sultra jelang pemilu 2024 antisipasi potensi bencana hidro meteorologi.
Menjelang Pileg 2024, Pemprov Sultra antisipasi potensi bencana hidro meteorologi dengan melibatkan BMKG dan pelaksana pemilu 2024.

Liputan6.com, Kendari - Menjelang Pemilu Legislatif Pileg 2024, faktor cuaca posisinya strategis menjelang perhelatan pesta rakyat yang digelar empat tahun sekali. Flash back pemilu 2019, data Bawaslu RI, ada sebanyak 4.385.761 surat suara rusak dilaporkan 29 Bawaslu se Indonesia. Sebagian besar di antaranya disebabkan basah, buram, dan rusak akibat terkena air.

Dari keseluruhan surat suara rusak, ada sebanyak 96.182 surat suara rusak di wilayah Sulawesi Tenggara. Diantaranya disebabkan basah, buram, sobek dari pabrik. Jumlah ini, dianggap merugikan peserta Pemilu sebab 3.754.905 pemilih tidak terhitung sah suaranya. 

Mengantisipasi hal ini, Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral antisipasi potensi bencana dan mewujudkan terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman, lancar dan kondusif, Kamis (01/2/2024). Selain PJ Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto sebagai inisiator, turut hadir komisioner KPU 17 Kota dan Kabupaten, Kepala BMKG pusat Prof Dwikorita Kartikawati hadir via zoom. 

Andap Budhi Revianto memaparkan, Sulawesi Tenggara berada di jazirah tenggara Pulau Sulawesi dengan jumlah penduduk 2.726.590 juta jiwa. Faktanya, wilayah perairan lebih luas dibanding wilayah daratan.

"Sehingga, kondisi cuaca dan medan selama proses pendistribusian kelengkapan pemilu seperti kotak dan surat suara, personel pelaksana pemilu, merupakan indikator yang harus dipersiapkan kontingensi sejak awal," ujar Andap Budhi Revianto. 

Andap menegaskan, Pemilu 2024 digelar 13 hari lagi. Dia menyerukan, pihak KPU dan Bawaslu segera mengidentifikasikan TPS mana saja yang masuk dalam zona merah cuaca, segera relokasi dan koordinasikan dengan para pihak terkait.

"Tingkatkan kesiapsiagaan guna antisipasi potensi bencana. Ingat, 'Salus Populi Suprema Lex Esto' keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujar Andap.

Lebih lanjut, Pj Gubernur menekankan koordinasi antar instansi dan partisipasi aktif masyarakat. Hal ini, menurutnya, kunci strategis memitigasi risiko bencana saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Akhir-akhir ini kita mulai menghadapi anomali musim dengan intensitas curah hujan yang relatif tinggi dan di atas normal, kemarin ditempat kita di Kolaka telah mengalami banjir yang merusak rumah warga. Saya harap Pemerintah Daerah, Forkopimda, dan seluruh Instansi terkait dapat bersinergi dan koordinasi dengan baik, ini akan jadi kunci strategis penanganan bencana di Sultra apalagi menyambut pelaksanaan Pemilu 2024," pesan Andap.

BMKG Ungkap Kondisi Cuaca di Sultra

Peta BMKG terkait cuaca di Wilayah Sulawesi Tenggara.
Menjelang Pileg 2024, Pemprov Sultra antisipasi potensi bencana hidro meteorologi dengan melibatkan BMKG dan pelaksana pemilu 2024.

Kepala BMKG RI Prof Dwikorita Karnawati menyatakan, pihaknya memiliki prediksi cuaca di wilayah Indonesia dan Sulawesi Tenggara secara khusus. Prediksi ini, menurut Dwikorita, berdasarkan alat yang terhubung ke satelit berupa weather station dan pos hujan yang berjumlah 198 tempat di Indonesia. 

Dwikorita memaparkan, selama Februari 2024, curah hujan di wilayah Sulawesi Tenggara mencapai 400 miliemeter. Sebelumnya, diprediksi hingga 8 Februari ada banyak lokasi di wilayah Konawe, Kolaka, Konawe Selatan dan Kota Kendari memiliki curah hujan tinggi.

"Pada Februari, selain curah hujan tinggi, juga di atas normal, Sehingga tepat sekali jika kita meningkatkan kesiapsiagaan menjadi lebih tinggi," ujar Dwikorita. 

Dwikorita juga mengapresiasi Kepala BMKG Pj Gubernur Sultra atas inisiasi menggandeng BMKG sebagai langkah antisipasi hadapi potensi bencana sebagaimana amanat pasal 44 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang kewajiban menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya