Zakat Fitrah Tahun Ini di Kabupaten Garut Ditetapkan Rp 41.250 Per Jiwa

Angka itu jika zakat menggunakan uang 2,5 kg dikali Rp 16.500 per kilogram (kg).

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Mar 2024, 23:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2024, 23:00 WIB
Kantor Baznas Garut, Jawa Barat berada di Komplek Islamic Center Garut, jalan Pramuka, Kec. Garut Kota. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kantor Baznas Garut, Jawa Barat berada di Komplek Islamic Center Garut, jalan Pramuka, Kec. Garut Kota. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Garut, Jawa Barat menetapkan besaran nisab zakat fitrah tahun 2024 sebesar Rp 41.250 per jiwa atau beras sebanyak 2,5 kilogram (kg). “Angka itu jika zakat menggunakan uang 2,5 kg dikali Rp 16.500 per kilogram (kg),” ujar Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024)

Menurutnya, besaran nisab zakat fitrah tahun ini mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Naiknya harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat menjadi penyebabnya. “Nilai tersebut (16.500/kg) hasil dari hasil survei di beberapa pasar yang kerap digunakan warga di Garut,” ujarnya.

Dalam beberapa survei di pasar Pameungpeuk, Cikajang, Samarang, Guntur, Leles hingga Malangbong wilayah Garut Utara, ditemukan batasan nilai nisab zakat fitrah untuk warga tahun ini di angka Rp 41.250 per jiwa. “Selain beras, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang,” ujar dia.

Dalam rapat koordinasi antara Baznas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Komisi Fatwa MUI, akhirnya disepakati besaran nizab fitrah tahun ini. “Kami mengeluarkan besaran nisab zakat fitrah ini sesuai dengan keputusan bersama,” ujar dia.

Tidak hanya zakat fitrah, Abdullah mengajak masyarakat Garut untuk berinfaq dan sodakoh sebesar Rp3.000 melalui kupon infak Ramadan yang dikeluarkan Baznas. “Kupon itu telah kami bagikan UPZ tingkat Kecamatan se Kabupaten Garut,” kata dia.

Dengan upaya itu, sedikitnya Rp 700 juta uang cash bakal terkumpul yang akan diberikan kembali kepada masyarakat melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Unit Pengumpul Zakat mulai kecamatan hingga desa. “Selain zakat fitrah kami juga mendapatkan tugas mengelola titipan zakat maal (harta) dari warga,” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya