Niat Bayar Zakat Fitrah dan Jumlah Zakat per Orang di Tahun 2025, Lengkap dengan Penjelasannya

Simak informasi lengkap tentang niat, besaran zakat fitrah 2025 per orang di Indonesia, waktu pembayaran, dan cara penyalurannya berdasarkan keputusan BAZNAS.

oleh Nurul Diva Diperbarui 29 Mar 2025, 11:47 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2025, 11:47 WIB
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat, Jangan Sampai Waktunya Terlewat
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Sesuai Syariat, Jangan Sampai Waktunya Terlewat.  foto: istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bagian dari ibadah yang harus ditunaikan sebelum hari raya Idul Fitri. Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan berbagi dengan yang membutuhkan. Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, dan penting untuk mengetahui niat zakat fitrah sesuai dengan syariat. Pada artikel ini, akan dibahas mengenai niat zakat fitrah, jumlah yang harus dibayar, serta bagaimana cara melaksanakannya dengan benar.

Dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, niat merupakan hal yang sangat penting. Niat ini harus dilafalkan dan ditetapkan di dalam hati, agar ibadah zakat fitrah diterima dan sah di sisi Allah SWT. Berdasarkan informasi terbaru, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bagi Anda yang berencana untuk menunaikan zakat fitrah, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain, serta penjelasan rinci mengenai jumlah yang harus dibayarkan.

Di bawah ini, akan dijelaskan berbagai aspek mengenai niat zakat fitrah dan besaran zakat yang ditetapkan oleh BAZNAS, sehingga Anda dapat melaksanakan ibadah ini dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Sabtu (29/3).

Promosi 1

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Salah satu hal pertama yang harus diperhatikan dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat. Bagi setiap individu yang akan membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, niat harus dilafalkan dengan benar. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah sebagai berikut:

Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Penting untuk memahami bahwa niat ini harus dilafalkan dengan tulus dan mantap dalam hati. Meskipun talafudz (melafalkan) adalah sunnah, niat dalam hati tetap yang utama. Niat ini menandakan kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah untuk diri sendiri sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Istri, dan Anak

Bagi seseorang yang ingin menunaikan zakat fitrah untuk istri, anak, atau keluarga yang menjadi tanggungannya, niat juga harus dilafalkan dengan jelas. Berikut ini adalah lafalan niat zakat fitrah untuk istri dan anak yang dapat digunakan:

1. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”

2. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (sebutkan nama anak) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama anak) fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama anak), fardu karena Allah Ta'ala.”

3. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (sebutkan nama anak) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebut nama anak) fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama anak), fardu karena Allah Ta'ala.”

Dengan niat ini, seorang Muslim dapat menunaikan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, sehingga dapat memenuhi kewajiban zakat sesuai dengan syariat Islam.

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

Jika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan keluarganya, atau bahkan orang lain yang diwakilkan, maka niat yang tepat juga harus dilafalkan. Berikut adalah lafalan niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga serta orang lain yang diwakilkan:

1. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزِمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an inni wa 'an jami'i maa yalzimuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.”

2. Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

  • نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (sebutkan nama orang yang diwakilkan) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
  • Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'ala
  • Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta'ala.”

Melalui niat ini, seseorang bisa memenuhi kewajiban zakat fitrah untuk dirinya sendiri, keluarga, atau orang lain yang diwakilkan. Sebagai pengingat, zakat fitrah untuk orang lain hanya sah jika orang tersebut memang tidak mampu menunaikan zakat fitrah sendiri.

Jumlah Zakat Fitrah yang Harus Dibayar pada Tahun 2025

Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu sebesar Rp47.000. Jumlah ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Angka ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, mengikuti dinamika harga beras di pasar.

Perubahan Besaran Zakat Fitrah 2025: Pada tahun 2025, BAZNAS menaikkan besaran zakat fitrah dari tahun sebelumnya dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok. Meskipun demikian, bagi mereka yang berada di luar wilayah tersebut, besaran zakat dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Jumlah zakat fitrah yang dibayarkan ini akan digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan, khususnya para mustahik yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat Islam.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Penyalurannya

Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Waktu penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada hari raya Idul Fitri, sehingga umat Islam bisa memastikan zakat fitrah sampai ke yang berhak tepat waktu.

Penyaluran zakat dilakukan dengan prinsip yang sesuai syariat, memastikan bahwa dana zakat sampai kepada mereka yang membutuhkan. BAZNAS juga mengingatkan umat Islam untuk menyalurkan zakat fitrah dengan tepat agar ibadah tersebut diterima dan memberi manfaat maksimal.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik:

Apa itu zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, untuk disalurkan kepada yang membutuhkan menjelang Idul Fitri.

Berapa besar zakat fitrah yang harus dibayar pada 2025?

Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah adalah Rp47.000 per jiwa di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Apakah niat zakat fitrah harus dilafalkan?

Niat zakat fitrah harus dilafalkan dengan jelas dan mantap di hati agar ibadah diterima, meskipun niat yang utama adalah di hati.

Kapan waktu terakhir untuk menunaikan zakat fitrah?

Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, paling lambat sebelum khatib naik mimbar.

Bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah dengan tepat?

Zakat fitrah harus disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam, melalui lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya