Liputan6.com, Medan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Kebijakan itu mulai berlaku Selasa (2/4/2024). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, di Taman A. Yani. Iswar mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
Advertisement
Baca Juga
Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungutan liar atau pungli.
"Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," tegasnya.
Â
145 Lokasi Terapkan e-Parking
Diterangkan Iswar, Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.
"Sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking," terangnya.
Iswar mengakui, kebijakan ini sedikit ekstrem. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir menggunakan sistem manual atau uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih bagus tidak usah sama sekali," tegasnya lagi.
Advertisement
Pembayaran Non Tunai
Disebutkan Iswar, dengan adanya kebijakan ini, mulai saat ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e-parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
"Di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai, kami nyatakan itu pungli," bebernya.
Iswar mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
"Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayar secara non tunai. Jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking," ucapnya.
"Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum," imbaunya.
Surati Polisi
Disampaikan Iswar, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan unsur Forkopimda ini.
"Jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum," ujarnya.
Pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. Kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat.
"Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas," Iswar menandaskan.
Advertisement