Mobil Angkutan Sumbu Tiga Tak Boleh Melintas di Sumbar Selama Idulfitri

pembatasan kendaraan sumbu tiga tersebut dilakukan agar para pemudik bisa mempergunakan jalan dengan selamat selama Lebaran.

oleh Novia Harlina diperbarui 08 Apr 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2024, 12:00 WIB
Dishub Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang batasi operasional truk pengakut pasir selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri (Istimewa)
ilustrasi. Dishub Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang batasi operasional truk pengakut pasir selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri (Istimewa)

Liputan6.com, Padang - Mobil angkutan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di Sumatera Barat selama selama mudik Idulfitri 1445 Hijriah. Pembatasan ini sudah mulai dilakukan di provinsi ini pada 5 April 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, menyampaikan pembatasan dilakukan hingga arus balik 16 April, pukul 08.00 WIB.

Mobil dengan sumbu 3 atau lebih yakni mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya.

"Mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako)," katanya melalui pernyataan tertulis, dikutip Jumat (6/4/2024).

Pembatasan operasional angkutan barang di Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga," jelasnya.

Menurutnya pembatasan kendaraan sumbu tiga tersebut dilakukan agar para pemudik bisa mempergunakan jalan dengan selamat selama Lebaran.

"Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui," ia menambahkan.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya