Liputan6.com, Padang - Aktivitas tambang galian golongan C di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diduga mengakibatkan kerusakan jalan penghubung Solok dan Solok Selatan.
Kerusakan jalan ini berdampak pada aktivitas masyarakat di sekitar wilayah itu maupun pengendara yang melintas. Selain itu, galian C tersebut juga diduga menjadi pemicu terjadinya longsor.
Salah satunya pada 7 Maret 2024, longsor terjadi pada 10 titik di ruas jalan ini. Kemudian saat periode mudik dan arus balik Lebaran juga terjadi longsor di lokasi itu.
Advertisement
Oleh sebab itu, beberapa waktu lalu, LBH Padang telah melakukan somasi kepada gubernur Sumatera Barat, bupati Solok, dan BPJN untuk tindakan cepat.
"Respons awal berupa pembekuan izin tambang di sepanjang jalan nasional. Namun, langkah ini masih perlu tindakan lebih lanjut," kata Kordinator Divisi Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya pembekuan perizinan ini hanya solusi-solusi palsu dari Pemerintah. Ia menyebut tidak ada guna pembekuan izin, jika hal tersebut bisa ditawar lagi dan akar masalahnya tidak kunjung diselesaikan.
Ia mendorong pemerintah serius menyelesaikan persoalan ini, dengan melakukan pencabutan perizinan pertambangan yang berada di Air Dingin, agar bencana tidak terulang kembali di masa depan.
"Kami juga meminta bupati Solok untuk mengevaluasi dokumen lingkungan dan mencabut persetujuan yang telah diberikan. Perlu juga rekomendasi kepada Gubernur Sumbar untuk mencabut izin Galian C di Jalan Nasional Air Dingin, serta koordinasi dengan BPJN dan Kementerian PUPR untuk memperbaiki jalan," jelasnya.
Diki mengatakan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten, perlu melakukan moratorium IUP di sepanjang jalan nasional di Sumatera Barat.
"Setelah pencabutan IUP, perlu dilakukan pemulihan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang," ia menambahkan.
Â
Bencana Hidrologi
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus melalui siaran persnya yang dikutip pada Senin (24/4/2024) menyampaikan di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin itu, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM.
"Lantas, kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan," ucap Herry.
Dari ketiga perusahaan tersebut, lanjutnya, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Pihaknya beberapa waktu lalu juga menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Pemprov Sumbar langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.
"Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret 2024, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja," jelasnya.
Ia menyebut kondisi geologinya, Air Dingin merupakan daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar dua hingga tiga sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal.
"Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan," ia menambahkan.
Â
Â
Advertisement