Liputan6.com, Sukabumi - Sepasang suami istri (pasutri) Aep (55) dan Aminah (50) dinyatakan meninggal di tempat kejadian, setelah tertabrak kereta api (KA) 333 Sukabumi-Cianjur, pada Jumat (3/5/2024) sore.
Kepala Desa Kebonpedes, Dadan Apriandani mengatakan, pasangan suami istri itu diketahui merupakan warga asal Kampung Gunungbatu, RT 04/RW 04, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi ini.
Advertisement
Menurut penuturan warga, korban hendak menuju sebuah bengkel menggunakan sepeda motor. Ditanya soal pembatas atau palang perlintasan kereta, Dadan menyebut, lokasi pasutri tewas tertabrak kereta itu merupakan akses jalan gang yang biasa dilintasi warga sehingga tak ada pos atau palang resmi dari pihak KAI.
Advertisement
“Dia nyebrang rel kereta api pakai motor. Tidak terlihat ada kereta api dan langsung ketabrak motor dan Pak Aep beserta istrinya itu. Memang di jalur rel kereta api di kampung itu, tidak ada palang pembatasnya. Karena, jalannya hanya digunakan warga saja,” jelasnya.
Warga setempat, Yoyok Sopiandi mengatakan, saat kejadian kondisi cuaca sedang hujan. Korban yang memakai mantel dan helm diduga tak mendengarkan peringatan warga yang memberitahu bahwa kereta akan melintas.
“Korban itu waktu mau nyebrang itu kan ada hujan itu pakai helm dan pakai jas hujan jadi ada yang masyarakat yang tegur, ada kereta ada kereta, ternyata dia itu enggak mendengarkan ternyata pas dia nyebrang kereta udah dekat, itulah kejadian ditabrak,” ujar Yoyok.
Baca Juga
Penjelasan Pihak Kereta Api
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait KA 333 Siliwangi yang tertemper sepeda motor di petak jalan Gandasoli - Sukabumi. “Sekira pukul 16.07, kami menerima laporan ASP KA Siliwangi yang tertemper sepeda motor di Km 61+6/7, tepatnya di petak jalan Gandasoli-Sukabumi untuk sepeda motor dan 2 orang korban meninggal dunia,” kata Ayep.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan unit terkait dan melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian. Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.
“Kami terus menghimbau dan mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, ketika akan melintas di perlintasan sebidang agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terjadi lagi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. "Adapun keberadaan palang pintu, sirine, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” jelasnya.
Sedangkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Advertisement