Liputan6.com, Garut - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta seluruh peternak dan pedagang hewan kurban, menyertakan surat keterangan kesehatan hewan menjelang pelaksanaan Idul kurban 1445 H/2024.
“Jadi kalau sudah membawa surat keterangan kesehatan hewan artinya hewan kurban yang disembelih, dan yang diperjualbelikan di Kabupaten Garut sudah dijamin kesehatannya,” ujar Kepala Diskannak Garut Beni Yoga Gunasantika.
Menurutnya, kehadiran surat keterangan kesehatan hewan kurban penting untuk menyatakan kondisi hewan sebelum disebembelih kutuk kurban. “Surat ini menjamin hewan yang dijual di Kabupaten Garut sudah diperiksa kesehatannya dari daerah asalnya,” kata dia.
Advertisement
Kekahwatiran adanya hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut Kuku (PMK), Anthrax dan lainnya yang terjadi tahun lalu, menjadi perhatian pemerintah agar tidak ditemukan saat pelaksaan Idul Kurban 1445 H/2024.
“Intinya seluruh hewan yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat,” ujar dia mengingatkan.
Dalam prakteknya, seluruh hewan kurban yang akan dijual untuk idul kurban akan dikenakan kalung khusus, sehingga memudahkan masyarakat saat memilih hewan sehat.
“Bentuk fisik tidak kurus, tidak cacat, berjenis kelamin jantan serta cukup umur (munglak sepasang), nah ikuti itu,” pinta dia.