Liputan6.com, Medan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) meminta pemeriksaan saksi kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sampurna Pasaribu, dilakukan di Polda Sumut.
Dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Selasa (16/7/2024), hal itu menyusul informasi berkas pelaporan anak korban, Eva Meliana Pasaribu, dilimpahkan ke Polres Tanah Karo setelah dilaporkan ke Polda Sumut beberapa wktu lalu.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku tim hukum yang tergabung dalam KKJ Sumut mengatakan, alasan Eva melapor ke Polda Sumut karena sebelumnya dia merasa berada di dalam tekanan saat diperiksa di Polres Tanah Karo.
Advertisement
Baca Juga
Eva merasa diarah-arahkan penyidik untuk membenarkan apa yang tidak pernah dia sampaikan terkait peristiwa pembakaran. Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.
"Polda Sumut harusnya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan Eva," ungkap Irvan.
Â
Minta Berkas Tak Dilimpahkan
Kata Irvan, saat pemeriksaan di Polres Tanah Karo, penyidik seakan ingin menyederhanakan kasus. Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran seolah murni karena kecelakaan, bukan karena perbuatan para tersangka yang kini mendekam di dalam sel.
"Kami khawatir, pemeriksaan di Polres Tanah Karo akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan," ujarnya.
Karena alasan itu pula, LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanah Karo. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.
"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan, ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," Irvan menjelaskan.
Advertisement
Demi Kenyamanan dan Keamanan
Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.
"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.
Disebutkan Array, sejauh ini polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya. Array khawatir, penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.
"KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang," ungkap Array.
Imbauan untuk Wartawan
KKJ Sumut juga mengimbau dan mengingatkan kepada semua wartawan di Sumut, agar bekerja secara profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis.
Dalam penanganan perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sampurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.
Eva Meliani Pasaribu, anak Rico Sampurna Pasaribu, sudah melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.
"Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam memeriksa perkara ini," imbuh Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.
Advertisement