Polda Sumut Ungkap Fakta Baru Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Tersangka ketiga pelaku pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari, 27 Juni 2024, Bebas Ginting alias Bulang memiliki banyak peran terhadap 2 eksekutor, RAS dan YT.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jul 2024, 14:38 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2024, 14:38 WIB
Olah TKP
Polisi melakukan Olah TKP terkait kebakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Tersangka ketiga pelaku pembakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari, 27 Juni 2024, Bebas Ginting alias Bulang memiliki banyak peran terhadap 2 eksekutor, RAS dan YT.

Dalam peristiwa pembakaran rumah tersebut, Rico Sampurna Pasaribu, yang merupakan seorang wartawan, beserta istri, anak, dan cucunya, meninggal dunia.

Bebas Ginting belakangan ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait persitiwa itu. Bulang disebut-sebut pernah menjabat Ketua AMPI Tanah Karo, dan memberikan uang atau upah sejumlah Rp 2 juta, masing-masing eksekutor mendapat Rp 1 juta usai menjalankan aksinya.

"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT menjalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapatkan Rp 1 juta," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Mingg (14/7/2024).

Tidak hanya memberikan upah usai membakar rumah korban, Rico Sampurna Pasaribu, Bulang juga yang menyuruh dan memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban.

 

Memberi Uang untuk Beli BBM

Bebas Ginting alias Bulang
Bebas Ginting alias Bulang

Diterangkan Hadi, Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Rico Sampurna Pasaribu.

Ada 2 botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah korban, dan barang bukti ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.

"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku," Hadi menerangkan.

"Ini merupakan pembuktian ilmiah yang dilakukan polisi," sambungnya.

Rekaman CCTV

Polisi menginvestigasi kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Polisi menginvestigasi kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Diterangkan Hadi, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban juga merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor metik.

"Nah, Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor metik yang digunakan kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," Hadi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya