DPMPTSP Sulbar Mudahkan Pengaduan Masyarakat Lewat Aplikasi Sipandu

Aplikasi Sipandu dapat menjangkau seluruh kabupaten yang ada di wilayah Sulbar

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 25 Jul 2024, 21:32 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 23:00 WIB
DPMPTSP Sulbar
Kabid Pengaduan DPMPTSP Sulbar, Rini Hadiwijaya (Foto: Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar terus berupaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang ada di luar Kabupaten Mamuju. Hal itu diwujukan melalui aplikasi Sipandu.

Kabid Pengaduan DPMPTSP Sulbar, Rini Hadiwijaya mengungkapkan, pihaknya telah meluncurkan aplikasi yang diberi nama Sipandu yang bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulbar untuk mengajukan pengaduan terkait persoalan-persoalan yang dihadapi.

"Jadi, saat ini kami telah mengeluarkan aplikasi yang namanya aplikasi sipandu, di mana aplikasi ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Sulbar, untuk bisa melakukan pengaduan terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi di seluruh wilayah Sulbar," kata Rini Hadiwijaya, Selasa (23/07/24).

Rini menambahkan, aplikasi Sipandu yang dimiliki DPMPTSP Sulbar dapat menjangkau seluruh kabupaten yang ada di wilayah Sulbar. Sehingga, masyarakat yang berada di luar Kabupaten Mamuju tak perlu lagi mengadu langsung ke kantor DPMPTSP, namun bisa mengajukan aduan via aplikasi Sipandu.

"Kalau kabupaten yang bisa dijangkau, seluruh kabupaten di Sulbar kami jangkau. Yang pastinya, setiap ada pengaduan yang masuk ke kami, kami insyaallah siap untuk langsung menindaklanjuti sampai ke lapangan, sesuai dengan aduan yang diajukan," ujar Rini.

Rini mengingkapkan, pengaduan masyarakat yang paling sering ditangani, yakni persoalan pada sektor usaha pertambangan yang tersebar di seluruh wilayah Sulbar. Hal itu disebabkan adanya beberapa izin usaha yang kembali didelegasikan ke provinsi.

"Kalau untuk jenis pengaduan saat ini, karena memang masih banyak yah masyarakat mungkin yang memiliki permasalahan dengan para pelaku usaha, khususnya memang disektor tambang yang saat ini mungkin di sektor pertambangan ini sudah menjadi kewenangan provinsi yah, ada beberapa izin yang kembali didelegasikan ke provinsi," ungkap Rini.

Rini pun tak menampik, jika aplikasi Sipandu yang launching 2023 lalu, belum maksimal pemanfaatannya di setiap kabupaten. Hanya saja, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan layanan pengaduan melalui layanan informasi di media sosial (Medsos) yang dimiliki DPMPTSP Sulbar.

"Layanan yang terdapat di aplikasi Sipandu, misalnya ketika mungkin masyarakat butuh informasi terkait perizinan, layanan di sini terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat. Misalnya ada pengurus izin misalnya atau perusahaan yang ingin mengurus izin, tapi dari masyarakat setempat tidak setuju atau tidak menerima adanya salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas perizinan di wilayah tersebut," tutup Rini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya