Liputan6.com, Serang - Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang, menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis, 29 Agustus 2024. Perda Kabupaten Serang itu meliputi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Perda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Air Minum, Perda Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menuturkan bahwa, untuk APBD Tahun 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan yang sudah ditetapkan. Dia menyebutkan, ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 miliar, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar, kendati demikian juga ada defisit. "Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat, tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD)," ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kamis, (29/8/2024).
Baca Juga
Kemudian, sambung Tatu, untuk Perda percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum, seperti diketahui, bahwa penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. "Jadi, dengan adanya perda sebagai upaya percepatannya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat," ucapnya.
Advertisement
Kemudian untuk Perda Pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas, terkait utang Pemkab Serang melalui APBD untuk menyelesaikan secara bertahap kepada masyarakat, saat ini, permasalahan itu telah terselesaikan. Tatu juga menegaskan tidak akan mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini, Pemkab Serang melalui inspektorat, tengah mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM). "SBM core bisnisnya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus dua BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core bisnisnya," ucapnya.
Sementara Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroda BPR Serang, berkaitan dengan undang-undang karena ada perubahan. Perubahan bukan hanya pada nama, tetapi juga berkaitan dengan kegiatannya ada aturan-aturan ada yang boleh dan tidak boleh. "Kita buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat," jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang persetujuan penetapan empat macam Raperda menjadi Perda, dipimpin oleh Bahrul Ulum selaku Ketua DPRD, dihadiri unsur pimpinan beserta anggota legislatif, kemudian para pejabat dilingkup Pemkab Serang.