Liputan6.com, Tasikmalaya Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Garat berhasil meringkus B alias K dan A alias B, dua pencuri spesialis hewan ternak di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, sementara dua pelaku lainnya A dan R melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pencuri spesialis hewan ternak itu, akhirnya merana setelah hewan curiannya kabur hingga akhirnya memancing kecurigaan warga sekitar, yang berujug pada penangkapan mereka oleh warga dan aparat kepolisian yang tengah melalukan patroli.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menyatakan, pengungkapan kasus pencurian hewan ternak itu, berasal dari warga sekitar kejadian setelah curiga melihat gerak-gerik pelaku yang berjumlah empat orang, menggunakan kendaraan mobil dan sepeda motor, melintas membawa ternak domba.
Advertisement
“Kejadiannya sekitar pukul 02.30 melihat adanya domba yang jatuh di jalan dan melihat ada dua orang yang menggiring menggunakan sepeda motor,” ujar dia dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (2/10/2024).
Saat didatangi warga dan babinsa yang tengah bertugas, pelaku B alias K dan A alias B tidak bisa berbuat banyak hingga akhirnya diamankan warga, sementara dua pelaku lainnya A dan R melarikan diri.
“Kami amankan pelaku B alias K dan A alias B, bersama barang bukti tiga ekor domba dan barang bukti lainnya,” papar dia.
Dalam pengakuan di depan penyidik, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan pencurian hewan ternak itu. Mereka berbagi peran dengan pelaku lainnya setelah sebelumnya melalukan survei untuk menentukan target buruan.
“Dalam melakukan aksinya pelaku sengaja membawa golok, untuk mengantisipasi jika hewan ternak yang akan dicuri bersuara atau berisik disembelih di tempat,” kata dia.
Berbagai Peran Tersangka
Nahas, saat melancarkan aksi pencurian hewan ternak yang terakhir, nasib apes menerpa mereka, setelah hewan hasil curiannya kabur, setelah pintu bagasi kendaraan pick up yang mereka gunakan terbuka, hingga tiga ekor domba hasil curian kabur meloncat ke luar mobil.
“Awalnya mobil para tersangka sempat berhenti, namun saksi A telah melihat gelagat tersangka hingga mereka langsung melarikan diri dengan meninggalkan tiga ekor domba tersebut,” kata dia.
Sementara B alias K dan A alias B yang menggunakan sepeda motor berikut satu ekor domba yang telah disembelih karena berisik dan berontak saat hendak dipindahkan ke dalam mobil, akhirnya berhasil diamankan warga sekitar.
“Tersangka B alias K bertugas menentukan target atau sasaran dan mengawasi. Tersangka A alias B mengambil dan membawa hewan ternak dari kandangnya serta mengikatnya,” kata dia.
Sedangkan A dan R keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bertugas sebagai sopir dan penyedia kendaraan mobil yang digunakan sebagai hewan angkutan hasil curian.
“Para pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni tiga ekor domba jantan, satu buah golok, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, satu potong sweater warna hitam dan satu potong jaket warna cokelat.
Advertisement