Serikat Petani Lampung Tuntut Polda Tindak Tegas Mafia Tanah

Mereka menyuarakan tuntutan agar segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat miskin, terutama petani, dihentikan.

oleh Ardi Munthe diperbarui 19 Okt 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2024, 01:00 WIB
Ratusan Serikat Tani Lampung menyampaikan aspirasinya ke Mapolda Lampung terkait intimidasi mafia tanah. Foto : (Istimewa).
Ratusan Serikat Tani Lampung menyampaikan aspirasinya ke Mapolda Lampung terkait intimidasi mafia tanah. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Serikat Petani Lampung bersama berbagai elemen masyarakat, LSM, dan mahasiswa mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung, Kamis (17/10/2024). Mereka menyuarakan tuntutan agar segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat miskin, terutama petani, dihentikan.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan bahwa kegiatan itu menyoroti kasus kriminalisasi terhadap petani Kota Baru yang sedang berlangsung. "Kami mewakili para serikat Petani Lampung ini meminta melanjutkan penyelidikan atas laporan perusakan lahan di Kota Baru, Lampung Selatan oleh pihak yang diduga terkait dengan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Prabowo, Kamis (17/10/2024).

Dia menyampaikan, aksi tersebut turut diwarnai dengan tuntutan pengungkapan dan penangkapan para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di lahan garapan petani Desa Sripendowo, Lampung Tengah dan delapan desa lainnya. "Para petani yang hadir datang dari berbagai wilayah, termasuk Lampung Timur dan Lampung Selatan, menggunakan 25 truk dan belasan mobil pick-up. Kehadiran mereka juga didukung oleh organisasi non-pemerintah (NGO) dan mahasiswa yang bergabung dalam aksi," ungkapnya.

Dia menambahkan, para petani penggarap Kota Baru yang terintimidasi itu menyampaikan kekhawatiran akan kehilangan tanah mereka akibat diduga dirampas oleh Pemprov Lampung. "Situasi ini diperburuk dengan ancaman kriminalisasi yang mereka hadapi, sementara laporan mereka terkait penggusuran dihentikan pada tahap penyelidikan. Sebaliknya, laporan terhadap petani justru berlanjut hingga ke tahap penyidikan," terangnya. 

Selain itu, petani dari Desa Sripendowo mengingatkan bahwa mereka telah mengajukan laporan dugaan mafia tanah pada 29 Mei 2024, namun hingga kini, kasus tersebut belum juga diungkap oleh pihak Polda Lampung. "Meskipun Kapolri telah menyatakan komitmen untuk memberantas mafia tanah, respons dari Polda Lampung dinilai lambat dan tidak memadai," bebernya.

Melalui aksi ini, Serikat Petani Lampung menuntut agar Polda Lampung bertindak sesuai hukum yang berlaku dan menegakkan keadilan bagi para petani yang terancam kehilangan hak atas tanah mereka. "Mereka juga mendesak agar kepolisian berlaku adil dalam menangani kasus ini dan memastikan penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah segera dilakukan," pintanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya