KPU Tetapkan Gubernur Banten Terpilih

Gubernur Banten terpilih akan ditetapkan pada Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.00 wib.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Jan 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 21:00 WIB
Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten 2024 di KPU. (Sabtu, 07/12/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Pleno Rekapitulasi Pilgub Banten 2024 di KPU. (Sabtu, 07/12/2024). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten terpilih akan ditetapkan pada Kamis, 9 Januari 2025 dalam rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.00 WIB. Rapat pleno yang digelar di Aula KPU Banten itu, untuk menindaklanjuti hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten 2024 yang dimenangkan oleh Andra Soni - Dimyati Natakusumah dengan hasil 3.102.501 atau 55,88 persen. Sedangkan kompetitornya, Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi, mendapatkan 2.449.183 suara atau 44,12 persen. "Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten," kata Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, Selasa, (7/1/2025).

Rapat pleno penetapan pemenangan Pilgub Banten 2024 usai KPU mendapat surat resmi, tidak adanya gugatan hasil pemilu dari Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pemenang Pilgub Banten 2024 akan dihadiri oleh partai politik peserta pemilu hingga para Cagub dan Cawagub Banten. "Kami akan mengundang Pasangan calon nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Serta pasangan calon nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah," terangnya.

Sengketa Pilkada

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Penetapan pemenangan Pilkada Serentak 2024 untuk kabupaten dan wali kota di Banten yang tidak terdapat gugatan hasil pemilu di MK juga dilakukan secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025. Di Banten, terdapat tiga daerah yang melaporkan gugatan hasil sengketa pilkada ke MK, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. 

"Untuk kabupaten dan kota rencana juga akan dilaksanakan pada hari kamis, 9 Januari 2025, kecuali bagi kabupaten dan kota yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya