Liputan6.com, Semarang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk meringankan beban para wajib pajak.
Melalui program "Jateng Merah Putih", diskon pokok PKB mencapai 13,94 persen. Sedangkan diskon pokok BBNKB sebesar 24,70 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana disela kunjungannya ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng pada Senin, 20 Januari 2025.
Advertisement
Â
Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng, atas kinerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar capaian di tahun 2025 lebih baik lagi.
Pada kunjungan itu, Nana didampingi Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menyapa para ASN di sejumlah ruang yang terbagi menjadi beberapa bidang, di antaranya bidang evaluasi dan pembinaan, bidang pajak dan kendaraan bermotor, bidang retribusi dan lain-lain, serta bidang pengolahan data dan pengembangan pendapatan.
Nana berpesan kepada para ASN, agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sebagai informasi, realisasi kinerja pendapatan Bapenda Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp26,3 triliun.
Â
(*)