Liputan6.com, Jakarta - Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) PT Phapros Tbk menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp 31,5 miliar kepada pemegang saham. Nilai dividen yang dibagikan tersebut 50 persen dari laba bersih perusahaan untuk tahun buku 2015.Â
Direktur Utama Phapros Barokah Sri Utami menjelaskan, tahun kemarin merupakan tahun yang penuh dinamika bagi industri farmasi nasional. Lambatnya pertumbuhan ekonomi, serta nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) yang tak kunjung membaik mempengaruhi pertumbuhan industri farmasi nasional.
Tahun 2015 lalu, pertumbuhan farmasi nasional hanya sebesar 4,7 persen. Namun, di tengah pertumbuhan yang relatif lambat tersebut, Phapros mampu bertahan dengan membukukan pertumbuhan penjualan.Â
Baca Juga
"Hingga akhir 2015, Phapros berhasil membukukan penjualan sebesar Rp 691 miliar atau tumbuh sebesar 19,6 persen dengan laba bersih mencapai Rp 63 miliar, tumbuh sebanyak 39,2 persen," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (29/4/2016).Â
Dengan pertumbuhan kinerja yang cemerlang di tengah era Jaminan Kesehatan Nasional, di mana skema asuransi sosial tersebut mengutamakan penggunaan OGB yang memiliki margin rendah menunjukkan bahwa Phapros berhasil beradaptasi sepenuhnya dengan lingkungan bisnis yang baru.
Hal ini meningkatkan optimisme manajemen yang antara lain ditunjukkan dengan peningkatan investasi bersifat strategis, yaitu investasi Aset Tetap, terutama dalam bentuk Bangunan serta Mesin dan Alat Produksi yang bernilai Rp 8,59 miliar.
Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Barokah Sri Utami sebagai Direktur Utama, Heru Marsono sebagai Direktur Keuangan, Chairani sebagai Direktur Pemasaran dan Syamsul Huda sebagai Direktur Produksi.
Berikut susunan pengurus Perseroan:
Komisaris:
Komisaris Utama: M. Yana Aditya
Komisaris: Drs. Masrizal Achmad Syarief
Komisaris Independen: Prof. dr. Fasli Jalal
Direksi:
Direktur Utama: Barokah Sri Utami
Direktur Pemasaran: Chairani
Direktur Keuangan: Heru Marsono
Direktur Produksi: Syamsul Huda.Â
(Gdn/Ahm)