OJK Dorong Penerbitan Obligasi oleh Pemerintah Daerah

OJK dorong penerbitan obligasi daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk pendalaman pasar keuangan.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Feb 2018, 12:16 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 12:16 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Layanan Informasi Penerbitan Obligasi Daerah. Akses informasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan penjelasan dan panduan terkait rencana penerbitan obligasi daerah atau surat utang daerah.

"OJK mendorong penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota sebagai upaya pendalaman pasar keuangan sekaligus sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, seperti dikutip dari laman OJK, yang ditulis Senin (5/2/2018).

Layanan Informasi Obligasi Daerah diharapkan menjadi media penyampaian informasi mengenai penerbitan obligasi daerah yang mudah diakses, efektif, dan komprehensif.

Masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang memerlukan informasi mengenai mekanisme, persyaratan dan tata cara penerbitan obligasi daerah melalui telepon 021-29600150 dan email info.obda@ojk.go.id.

Sebelumnya, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaku pasar telah membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah yang bertugas meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah.

Tim tersebut dapat memberikan pendampingan kepada Pemda sejak awal proses persiapan yang meliputi hal-hal teknis seperti pemilihan dan penyiapan kegiatan atau proyek yang akan didanai, penyiapan mekanisme penganggaran, penyiapan unit pengelola obligasi daerah, serta penyiapan pemenuhan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

Oleh karena itu, bertempat di Kantor Bappeda Jawa Tengah di Semarang diselenggarakan pelatihan Pengelolaan Hutang Daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai Obligasi Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah dan pelaksanaan implementasinya pada Kamis pekan lalu.

Pelatihan diselenggarakan sejak 31 Januari hingga 2 Februari 2017 sebagai tindak lanjut penetapan Jawa Tengah sebagai salah satu proyek percontohan penerbitan obligasi daerah.

Pelatihan dihadiri perwakilan suku dinas di lingkungan Pemprov Jawa Tengah dan perwakilan dari 29 kabupaten serta 5 kota.

"Pelatihan dan akses informasi ini akan meningkatkan pemahaman dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan langkah-langkah lanjutan dalam penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di daerahnya masing-masing," lanjut Hoesen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

OJK Bakal Perluas Pembiayaan Infrastruktur

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur yang tengah marak digalakkan pemerintah pada 2018.

Dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Kamis 19 Januari 2018, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso memaparkan sejumlah kebijakan strategis tersebut. Salah satunya perluasan dan pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan.

"Kita akan dorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, seperti perpetual bonds (obligasi bunga abadi), green bonds (keuangan berkelanjutan) dan obligasi daerah. Selain itu, penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera (Tabungan perumahan rakyat) melalui Kontrak Investasi Kolektif juga termasuk di dalamnya," tutur Wimboh di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

"OJK juga akan mempermudah proses Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau sukuk bagi para pemodal profesional," tambah dia.

Dia menerangkan, pihaknya akan menerbitkan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah demi meningkatkan akses bagi lembaga jasa keuangan dan investor daerah.

OJK juga turut memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi.

"Selain itu, kewajiban pembentukan margin 10 persen untuk transaksi hedging nilai tukar akan dihilangkan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya