Risiko Salah Kelola Utang, Pemerintah Daerah Bisa Bangkrut

Saat ini sudah ada beberapa BUMD yang mencari pendanaan dengan cara penerbitan obligasi di beberapa perbankan di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Des 2016, 15:12 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 15:12 WIB
Saat ini sudah ada beberapa BUMD yang mencari pendanaan dengan cara penerbitan obligasi di beberapa perbankan di Indonesia.
Saat ini sudah ada beberapa BUMD yang mencari pendanaan dengan cara penerbitan obligasi di beberapa perbankan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong ‎pemerintah daerah (pemda) menggunakan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan untuk membangun infrastruktur dan ekonomi. Atas usulan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas harus mendiskusikannya dengan pemda agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan utang yang berujung pada kebangkrutan.

"Itu (penerbitan obligasi daerah) harus didiskusikan," kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas, Kennedy Simanjuntak, ‎di kantornya, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, implementasi rencana tersebut tidaklah susah. Namun, harus mempertimbangkan beberapa hal karena membutuhkan kesiapan tata kelola utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM) .

"Bukan susah, sih. Tapi kalau mau menerbitkan surat utang, satu, daerahnya sendiri harus bisa mengelola. Kalau ngelola utang itu tidak gampang, jadi kita harus diskusikan dulu mengenai kesiapannya. orangnya diperbaiki, transparansi disiapkan, ada semacam Dirjen Pengelolaan Utang," ucap Kennedy.

Ia mengakui persiapan ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. "Karena kita harus diskusi terus soal tata kelola keuangan yang harus diperbaiki. Kalau kita kasih kelola utang, lalu jebol, kan bisa bangkrut. Jadi lebih baik hati-hati kalau kelola utang," ujar dia.

‎Menurut dia, pemda yang paling siap menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur adalah DKI Jakarta. "Mungkin DKI Jakarta yang paling siap. Orangnya siap, dekat sama kita, APBD terbuka, dan sumber keuangan lebih terukur," ujar Kennedy.

Sebelumnya, pada 25 November 2016, BI mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan instrumen obligasi dalam pendanaan proyek-proyek strategis di daerahnya.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengungkapkan, dalam kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang terjaga saat ini, bunga obligasi bisa lebih kompetitif dibanding perbankan.

"Ini akan memperdalam pasar keuangan kita dan yang pasti saat ini obligasi yang kita berikan itu untuk jangka waktu tahun tertentu bisa 8-9 persen. Tapi kalau di perbankan untuk jangka waktu sama saya rasa sulit untuk bisa di bawah 10 persen," kata Mirza di Surabaya, Jumat (25/11/2016).

Mirza mengakui, saat ini memang sudah ada beberapa BUMD yang mencari pendanaan dengan cara penerbitan obligasi di beberapa perbankan di Indonesia. Namun untuk pemerintah daerah, belum ada satu pun yang melakukannya secara langsung.

Sebenarnya, dia mengaku Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah mencoba mengajukan penerbitan obligasi tersebut sejak dua tahun. Namun akibat persyaratan administrasi yang belum terpenuhi, rencana tersebut masih tertunda.

Memang, sesuai undang-undang (UU), pemerintah daerah diizinkan untuk memperoleh pendanaan melalui pasar obligasi. Namun, jumlahnya dibatasi hanya 0,3 persen dari anggaran APBD. Meski begitu, jika jumlah itu dimaksimalkan, dinilai akan memperdalam pasar keuangan lebih signifikan. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya