Ada Relaksasi Pajak Dividen, AEI Sebut Pola Kreatif Pemerintah Genjot Investasi

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Mar 2021, 20:52 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 20:51 WIB
IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Perdagangan bursa saham 2018 dibuka pada level 6.366 poin, angka tersebut naik 11 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif langkah pemerintah merelaksasi pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu berasal dari dalam negeri dan luar negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Dalam ketentuan tersebut juga mengatur sejumlah syarat agar dividen itu dikecualikan dari objek PPh, salah satunya harus diinvestasikan dalam instrumen investasi yang sudah ditetapkan dan dalam jangka waktu.

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat menuturkan, dividen yang dikecualikan sebagai objek PPh yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri menunjukkan keinginan kuat pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan masuknya uang dalam negeri, demikian juga luar negeri. Kebijakan itu mendorong dividen direinvestasikan di dalam negeri. Investasi tersebut tidak hanya ke sektor riil tetapi juga keuangan.

"Kalau misalkan investor atau orang terima dividen, jadi kalau tidak mau kena pajak, tidak harus membangun pabrik, tetapi juga bisa tempatkan investasi di sejumlah instrumen seperti beli surat utang negara (SUN), saham, medium term notes, penyertaan proyek infrastruktur pemerintah," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Samsul menilai, pembebasan pajak dividen tersebut merupakan pola kreatif pemerintah untuk meningkatkan investasi.  Pihaknya pun menyambut positif langkah pemerintah tersebut.

"Pola kreatif pemerintah untuk meningkatkan investasi lewat PMK 18/PMK.03/2021. Dividen dari luar negeri dan dalam negeri diinvestasikan di instrumen dalam negeri, ini luar biasa. Kami sambut gembira,” ujar dia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Samsul menambahkan, pemerintah juga telah mempertimbangkan dampak dari kebijakan pembebasan dividen pajak tersebut.

"Ini juga untuk jangka panjang. Misalkan lubang di sini ditutup, tapi di sana dibuka. Misalkan lewat PPh badan, dan PPN,” kata dia.

Selain itu, Samsul menuturkan, pembebasan dividen pajak juga sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan kebijakan pemerintah tersebut juga mendukung pembangunan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya