Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis ketentuan mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) yang diterima oleh wajib pajak pribadi dan badan. Artinya dividen tidak kena  pajak.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Aturan tersebut ditetapkan pada 17 Februari 2021.
Ketentuan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian tujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf berisi objek pajak yang dikecualikan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat agar wajib pajak dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri. Sejumlah syarat itu antara lain dimuat pada:
Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima dan diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pada pasal 21 ayat 1 disebutkan selain memenuhi persyaratan pada pasal 17 ayat 2 dan 3, dividen harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Pasal 17 ayat 1 disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 huruf b yang diterima dan diperoleh wajib pajak dikecualikan dari objek PPh.
Ayat 2 Â disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ayat 3 disebutkan, dividen yang berasal dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
Selain itu, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kriteria Bentuk Investasi
Adapun dividen yang berasal dari dalam negeri dan diperoleh serta diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dengan syarat harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk kriteria bentuk investasi diatur dalam pasal 34 dan 35.
Pasal 34 disebutkan investasi yang sesuai dengan kriteria bentuk investasi antara lain:
-Surat berharga negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
-Obligasi dan sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-Obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
-Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
-Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangan diawasi oleh OJK
-Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
-Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
-Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
-Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
-Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
-Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
-Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan-undangan.
Â
Advertisement
Penempatan Instrumen Investasi
Pasal 35 disebutkan mengenai penempatan instrumen investasi di pasar keuangan antara lain:
-Efek bersifat uang termasuk medium term notes
-Sukuk
-Saham
-Unit penyertaan reksa dana
-Efek beragun aset
-Unit penyertaan dana investasi real estate
-Deposito
-Tabungan
-Giro
-Kontak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
-Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-Investasi dimaksud dalam pasal 34 huruf f hingga huruk k ditempatkan pada instrument investasi di luar pasar keuangan antara lain:
a.Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
b.investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
c.investasi pada properti dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang didirikan di atasnya
d.investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
e.investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan
f.kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
g.penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil dan menengah
h.bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanagn
Ayat 3 disebutkan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
Ayat 4 disebutkan sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Ayat 5 disebutkan properti sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huru f tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Ayat 6 disebutkan logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99 persen.
Ayat 7 disebutkan emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan London Bullion Market Asscociation (LBMA).
Investasi Paling Singkat 3 Tahun
Pada pasal 36 ayat 1 disebutkan investasi yang dimaksud dalam pasal 35 dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan. Setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen dan penghasilan lain.
Ayat 2 disebutkan  investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dilakukan paling singkat tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima dan diperoleh.
Ayat 3 disebutkan investasi sebagai dimaksud dalam pasal 35 tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.
Â
Berikut rincian PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan, cek di sini
Advertisement