Surya Esa Perkasa Dapat Pinjaman Rp 7,18 Triliun dari Sindikasi Perbankan

PT Surya Esa Perkasa Tbk teken fasilitas pinjaman untuk pembiayaan kembali fasilitas International Finance Corporation yang ada dan pinjaman subordinasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Mar 2021, 07:59 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi pendanaan, investasi, dolar
Ilustrasi pendanaan, investasi, dolar. Kredit: pasja1000 from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA), emiten bergerak di sektor energi dan kimia melalui anak usahanya PT Panca Amara Utama (PAU) teken perjanjian fasilitas kredit senior secured term loan (fasilitas pinjaman) senilai USD 495 juta atau Rp 7,18 triliun (asumsi kurs Rp 14.505 per dolar AS).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (30/3/2021), perseroan teken fasilitas pinjaman dengan sindikasi perbankan yang terdiri atas bank lokal dan internasional pada 25 Maret 2021.

Fasilitas ini untuk pembiayaan kembali fasilitas International Finance Corporation yang ada dan pinjaman subordinasi.

“Fasilitas ini akan memungkinkan PAU untuk memiliki struktur keuangan yang lebih ramping dan solid serta membebaskan utang di level induk perusahaan,” ujar Presiden Direktur ESSA, Vinod Laroya.

Ia yakin fasilitas pinjaman baru ini akan memperkuat posisi keuangan perusahaan terutama saat masa yang penuh ketidakpastian ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jaminan Pinjaman

Pinjaman tersebut memiliki jangka waktu 31 Desember 2027. Adapun bunga dari jumlah agregat dari margin tetap dan LIBOR. Perseroan menjaminkan semua aset yang dimiliki PT Panca Amara Utama pari-passu dengan pemberi pinjaman modal kerja dan corporate guarantee dari perseroan dan penjamin lainnya.

“Penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman ini memungkinkan PAU untuk memiliki struktur permodalan yang lebih kuat,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur PT Surya Esa Perkasa Tbk Mukesh Agrawal.

Perseroan juga menyatakan transaksi material ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 11 Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha. Selain itu, transaksi material ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 42/POJK.42/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Pada penutupan perdagangan saham Selasa, 30 Maret 2021, saham ESSA turun 5,26 persen ke posisi Rp 360 per saham. Nilai transaksi Rp 38,9 miliar dengan total frekuensi perdagangan saham 6.087 kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya