Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tertuang dalam putusan PTTUN Nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT 24 Mei 2021 yang diputuskan dalam permusyarawaratan Majelis Hakim PTTUN.
Keputusan tersebut menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
Advertisement
"Menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II intervensi," demikian mengutip dari salinan putusan tersebut.
Selain itu membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta Nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, tanggal 18 Januari 2021 yang dimohonkan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"(PTUN) Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa, 19 Januari 2021.
Saat dikonfirmasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu surat keputusan PTTUN tersebut. Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo pihaknya belum mendapatkan surat keputusan dari PTTUN. "Kami belum menerima surat putusan tersebut,” ujar Slamet saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Rabu (2/6/2021).
Meski demikian, Slamet mengapresiasi dan menghormati keputusan PTTUN Jakarta tersebut.
“Tapi mendengar info tersebut tentunya senang dan bersyukur serta mengucapkan banyak terima kasih, menghormati dan menindaklanjuti keputusan PT secara bijak, tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan masalah tersebut secara baik,” kata dia.
Saat ditanya bagaimana langkah selanjutnya dengan keputusan tersebut, Slamet belum dapat menyampaikan detil. Pihaknya masih menunggu surat keputusan tersebut. Slamet mengatakan, pihaknya juga belum berkomunikasi dengan PTTUN Jakarta. "Kami tunggu saja dulu surat putusan TUN itu,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bank KB Bukopin Buka Suara
Sebelumnya, Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Kamis 17 Juni 2021, KB Bukopin mendapat informasi perihal putusan banding yang melibatkan salah satu pemegan saham pengendali, yakni PT. Bosowa Corporindo.
Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT, terdapat penolakan terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo pada 24 Agustus 2020.
Berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut. Merujuk pada tanggapan yang disampaikan OJK dan Bosowa pada Selasa, 1 Juni 2021, KB Bukopin selaku Perseroan yang menjalankan KDK OJK memberikan pernyataan resmi.
"Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” kata Direktur Utama, Rivan Purwantono dilansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Saat ini, KB Bukopin memiliki 20,12 persen saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, pemegang saham konglomerasi domestik, Bosowa Corporindo dengan 9,7 persen, dan Pemerintah Republik Indonesia (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18 persen.
"Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga ke depannya kami mampu berkontribusi lebih baik. Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin,” ujar Rivan.
Perseroan akan melaksanakan RUPST dengan 7 agenda rapat, di antaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau Rights Issue.
"Penguatan modal ini menjadi komitmen bersama kami dan PSP, dan didukung OJK untuk dilaksanakan tahun ini, diharapkan pemegang saham lainnya juga dapat berpartisipasi memperkuat permodalan kami. PascaRUPST ini akan kami ajukan dulu ke OJK,” kata Rivan.
Advertisement
Eks Dirut Bosowa Diperiksa Terkait Kasus Bukopin
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo inisial SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidakmelaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.
Menurut Helmy, penetapan SA sebagai tersangka tentunya dilakukan usai melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh cukup fakta hasil dari penyidikan dan alat bukti.
Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk mulai Januari hingga Juli 2020.
Sebagai upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK lantas mengeluarkan kebijakan. Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Dalam penyelidikan, lanjut Helmy, ditemukan adanya fakta bahwa setelah surat dari OJK terbit pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Sementara, SA pada tanggal 27 Juli 2020 mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," Helmy menandaskan.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.