PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Bosowa terhadap OJK Terkait Bukopin

PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayankan PT Bosowa Corporindo kepada OJK.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Jan 2021, 17:26 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 17:26 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"(PTUN) Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," seperti dikutip dari putusan tersebut, Selasa (19/1/2021).

Selanjutnya, OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali, menyatakan Bosowa telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB Bank Bukopin pada 15 September 2020. 

Bosowa kemudian memilih untuk walk out. Diketahui kemudian, Bosowa mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

PTUN juga memutuskan OJK membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp 416.000.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

OJK Bakal Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Bosowa

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding.

“OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana mestinya,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis.

Pada penutupan perdagangan Selasa, 19 Januari 2021, saham BBKP merosot 6,94 persen ke posisi Rp 670 per saham. Saham BBKP sempat berada di level tertinggi 710 dan terendah 670. Nilai transaksi harian saham BBKP Rp 454,9 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya