Wamen BUMN Endus Kecurangan dalam Laporan Keuangan 2 Emiten BUMN Karya

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo mengendus laporan keuangan yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 08 Jun 2023, 04:22 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 13:50 WIB
Wamen BUMN Endus Kecurangan dalam Laporan Keuangan 2 Emiten Karya
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo menyoroti sejumlah isu besar yang ada di perusahaan pelat merah salah satunya laporan keuangan emiten karya. (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo menyoroti sejumlah isu besar yang ada di perusahaan pelat merah.

Salah satunya mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan emiten karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

"Di beberapa karya seperti Waskita dan WIKA ini pelaporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riilnya. Artinya dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal cash flow nya tidak pernah positif," kata Tiko, panggilan akrab Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, dikutip Selasa (6/6/2023).

Sehubungan dengan itu, kementerian BUMN bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah melakukan investigasi. Pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan karya tersebut, berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan bukti adanya manipulasi laporan keuangan.

"Apabila ada unsur pidana dalam laporan keuangan, fraud, kita bisa melakukan penuntutan kepada manajemen lama yang waktu itu melaporkan laporan keuangan. Saya sudah lapor dengan Ketua BPKP, jika memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kita bisa lakukan tindakan tegas," imbuh Tiko.

Kesulitan Arus Kas

Tiko menambahkan, perusahaan BUMN karya saat ini mengalami kesulitan arus kas (cash flow). Selain margin laba yang tipis, beberapa proyek disebut rugi seperti pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction/EPC). Kondisi ini salah satunya disebabkan persaingan yang makin ketat di pasar.

"Persaingan terlalu ketat, sehingga hampir semua margin BUMN karya kecil, cuma 2-3 persen. Bahkan banyak yang rugi di EPC. Sehingga mereka selama ini memutar cashflow saja karena keuntungannya kecil," beber Tiko.

Untuk itu, Kementerian BUMN juga menginisasi perbaikan dari sisi ekosistem proyek untuk memastikan BUMN karya mendulang profitabilitas berkelanjutan.

 

 

Kinerja Keuangan Kuartal I 2023

Waskita Karya
(Foto:BUMN)

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengumumkan kinerja perseroan hingga kuartal I 2023. Pada periode tersebut, Waskita Karya mencatatkan penyusutan dari sisi pendapatan dan rugi.

Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (30/4/2023), pendapatan usaha hingga akhir Maret 2023 menyusut 0,36 persen menjadi Rp 2,73 triliun dari Rp 2,74 triliun pada kuartal I 2022.

Sementara, beban pokok pendapatan pada periode yang sama turun 3,31 persen menjadi Rp 2,33 triliun dari periode yang sama sebelumnya Rp 2,41 triliun. Dengan demikian, laba bruto  Waskita Karya meningkat 21,46 persen menjadi Rp 400,43 miliar hingga akhir Maret 2023 dibanding periode yang sama 2022 sebesar Rp 329,66 miliar.

Sepanjang kuartal I 2023, perseroan membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 395,36 miliar susut 54,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 967,71 miliar.

Rugi bersih pada kuartal I 2023 susut 54,86 persen sebesar Rp 374,93 miliar dari Rp 830,63 miliar pada periode yang sama 2022.  Aset perseroan sampai dengan Maret 2023 turun menjadi Rp 98,22 triliun dari Rp 98,23 triliun pada Desember 2022. Liabilitas naik menjadi Rp 84,37 triliun pada kuartal I 2023 dari tahun sebelumnya Rp 83,98 triliun. 

Sementara ekuitas hingga Maret 2023 naik menjadi Rp 13,84 triliun dibandingkan posisi Desember 2022 sebesar Rp 14,24 triliun.

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai Tersangka Korupsi

Gedung Heritage (Foto: Waskita Karya)
Gedung Heritage (Foto: Waskita Karya)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Destiawan Soewardjono juga langsung ditahan.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan atau obstruction of justice," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022)

 

Tersangka Lain

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Tersangka berinsial MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya. Sementara itu, dalam dokumen pemeriksaan tercatat nama Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku karyawan PT Waskita Karya Divisi Infra 2 menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Muhammad Rasyid diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perbuatan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Adapun peran dari MRR yaitu telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.

"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo," Ketut menandaskan.

Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Waskita Karya

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan.

Para tersangka yakni, Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Tersangka korupsi Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan Nizam Mustafa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," ujar Ketut.

 

Penetapan Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Awalnya, Kejagung menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya