Kedua saham grup Media Nusantara Citra kembali merealisasikan pembelian kembali saham (buyback).
Transaksi pembelian kembali saham itu dilakukan pada Kamis 10 Oktober 2013. Kemarin, dua saham grup ini mendapatkan tekanan setelah berita media massa mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana itu dikabulkan oleh MA.
Saham PT Global Mediacom Tbk turun 9,43% ke level Rp 1.970. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 10,34% menjadi Rp 2.600 pada Kamis pekan ini.
PT Global Mediacom Tbk melakukan buyback sekitar 21,72 juta saham. Harga per saham sekitar Rp 2.150. Nilai transaksi buyback mencapai Rp 4,67 miliar.
Sementara itu, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melakukan buyback 2,5 juta saham. Harga rata-rata per saham Rp 2.568. Nilai transaksi buyback mencapai Rp 6,42 miliar.
Adapun pembelian kembali saham itu dilakukan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 2/POJK.04/2013 pada 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (buyback). (Amh/Igw)
Transaksi pembelian kembali saham itu dilakukan pada Kamis 10 Oktober 2013. Kemarin, dua saham grup ini mendapatkan tekanan setelah berita media massa mengenai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai sengketa kepemilikan Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana itu dikabulkan oleh MA.
Saham PT Global Mediacom Tbk turun 9,43% ke level Rp 1.970. Saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) turun 10,34% menjadi Rp 2.600 pada Kamis pekan ini.
PT Global Mediacom Tbk melakukan buyback sekitar 21,72 juta saham. Harga per saham sekitar Rp 2.150. Nilai transaksi buyback mencapai Rp 4,67 miliar.
Sementara itu, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) melakukan buyback 2,5 juta saham. Harga rata-rata per saham Rp 2.568. Nilai transaksi buyback mencapai Rp 6,42 miliar.
Adapun pembelian kembali saham itu dilakukan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 2/POJK.04/2013 pada 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (buyback). (Amh/Igw)