Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 21 emiten di pasar modal Indonesia menyatakan rencana untuk melakukan buyback saham tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Total estimasi dana yang dialokasikan untuk aksi buyback tersebut mencapai Rp 14,97 triliun. Dari jumlah tersebut, 15 emiten telah merealisasikan buyback dengan total nilai sebesar Rp 429,72 miliar atau sekitar 2,87% dari total anggaran yang direncanakan.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, otoritas terus mencermati dinamika pasar guna memastikan stabilitas dan perlindungan investor.
Advertisement
"OJK dan IDX terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar," ujar Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Maret 2025, Jumat (11/4/2025).
OJK telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Inarno sebelumnya.
Tingkatkan Kepercayaan
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Advertisement
OJK Buka Jalan Buyback Saham Tanpa RUPS: Investor Diimbau Tetap Tenang
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, alasan di balik keputusan OJK yang memberikan izin kepada perusahaan tercatat (emiten) untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan ini diterbitkan menyusul kondisi pasar modal yang mengalami fluktuasi signifikan. Dalam rangka menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel kepada emiten, OJK menetapkan aturan buyback saham tanpa RUPS sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
"Sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 13 tahun 2023," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi emiten untuk menjaga kestabilan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
"Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor yang kami perhatikan akan dilaksanakan program buyback itu dalam waktu dekat," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK juga mencermati sejumlah emiten berencana segera melaksanakan program buyback dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, OJK juga mengumumkan penundaan pelaksanaan pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Penundaan ini akan berlaku selama enam bulan, sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan pasar secara keseluruhan.
"OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan," pungkasnya.
