Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Siregar menegaskan bahwa IV (20) yang menjadi pelaku pencurian di kediaman Pipik Dian Irawati akan dihukum berat. Pasalnya, IV mencuri saat keadaan berbahaya.
Seperti diberitakan, Pipik melaporkan adanya pencurian saat rumahnya mengalami kebakaran hebat pada Jumat (20/6/2014) dini hari. Kemudian, polisi melakukan pengusutan hingga tertangkaplah IV.
"Status IV sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 363 KUHP yang berisi tentang pencurian yang dilakukan ketika bencana alam dan kebakaran. Hukumannya lebih berat, di atas lima tahun," ujar Indra.
Menurut pemeriksaan polisi, IV mencuri ketika berusaha memadamkan api di lantai dua rumah Pipik. Ketika itu, IV melihat uang di meja rias dan mengambilnya. Setelah kebakaran, Pipik pun baru menyadari kalau uangnya hilang.
"Pelaku tidak ingat ambil berapa, yang jelas sudah dibelikan handphone dan uang sisanya Rp 400 ribu," jelas Indra.(Jul/Mer)
Polisi Pastikan Pelaku Pencurian di Rumah Pipik Uje Dihukum Berat
"Status IV sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan dengan pasal 363 KUHP," ujar Kompol Indra Siregar
Diperbarui 25 Jun 2014, 16:40 WIBDiterbitkan 25 Jun 2014, 16:40 WIB
Ayah Umi Pipik meninggal dunia pada Sabtu (17/5/2014) sekitar pukul 18.00 WIB di Semarang.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selama Menjadi Pelatih, Hansi Flick Belum Pernah Kalah di Laga Final
Respons Nabi ketika Sahabat Diadukan Selalu Baca Surah Al-Ikhlas saat jadi Imam Sholat, Dikisahkan UAH
Realisasikan Semarang Bersih, Wali Kota Ingin Perbanyak Tempat Pengolahan Sampah
Klaim Bisa Buka 8 Juta Lapangan Kerja, Prabowo: Saya Yakin Sebentar Lagi
Puncak Arus Balik via Garut Diprediksi Usai, Jalanan Makin Lancar
Mengenal Danau Lava di Permukaan Io yang Sehalus Kaca
Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2025, Erick Thohir: Selanjutnya Bidik Prestasi Terbaik di Piala Asia U-17 2025
Apakah di Alam Barzakh Bisa Bertemu dengan Keluarga yang Sudah Meninggal? Ini Kata Buya Yahya
Popcorn Caramel: Camilan Lezat, Tapi Sehatkah? Ini Manfaat dan Risikonya!
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan 800 Meter
Hasil Piala Asia U-17 2025 Timnas Indonesia U17 vs Yaman U17: Menang Telak, Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Heboh Permadi Arya Dikabarkan Jadi Komisaris Jasamarga Toll Road Operation, Benarkah?