Dicemarkan Nama Baik, Didi Mahardika Laporkan Jane Shalimar

Didi Mahardika Soekarno melaporkan Jane Shalimar ke Polda Metro Jaya karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 14 Okt 2014, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2014, 09:00 WIB
jane-shalimar-dan-didi-mahardika-hotshot
 
Liputan6.com, Jakarta Didi Mahardika merasa nama baiknya dicemarkan Jane Shalimar, akhirnya ia ditemani kuasa hukumnya, Denny dan Razman Nasution, resmi melaporkan pasangannya ke Polda Metro Jaya. Didi merasa dirugikan dengan kabar yang beredar selama ini tentang hubungannya dengan Jane Shalimar.
 
"Ini laporan pertama. Saya sebenarnya sudah malas menanggapi masalah ini, tapi beritanya sudah macam-macam. Dua bulan ini rumornya beredar dari pihak mana-mana. Awalnya nggak mau lapor, kok lama-lama bawa kakek saya, ibu saya, partai saya, sampai karier saya," ungkap Didi Mahardika Soekarno, di temui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (13/10/2014).
 
Menurut Denny, laporan Didi Mahardika Soekarno dengan nomor perkara LP/3716/X/2014/PMJ/DIT RESKRIMSUS ini terpicu karena Jane Shalimar telah memulai lebih dulu melaporkan Didi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang masalah pribadi mereka.
 
"Ada upaya menggeser persoalan pribadi ke MUI. Lalu disebut-sebut lagi nama kakeknya, Soekarno. Ini ada upaya sistematis jatuhkan klien kami. Sudah terlalu banyak yang diseret-seret dalam rumornya. Oleh karena itu kita laporkan ini supaya segera ditinjak lanjuti oleh pihak berwajib," jelas Denny, salah satu kuasa hukum Didi Mahardika Soekarno.
 
Jane Shalimar dilaporkan dengan tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan kasus ini, Jane Shalimar terancam hukuman enam tahun penjara.(Cho/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya