Liputan6.com, Jakarta Ada kejadian menarik saat Eddies Adelia dibawa dari Rutan Pondok Bambu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014). Sebelum menjalani sidang, Eddies diteriaki pengunjung yang tak lain merupakan teman-temannya.
Mereka berteriak untuk menyemangati Eddies dalam menjalani sidang lanjutan. "Yang kuat ya," teriak beberapa pengunjung. Eddies pun membalas. "Iya terimakasih," sahut Eddies.
Seperti diketahui, Eddies ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menikmati uang hasil pencucian uang yang dilakukan suaminya, Ferry Setiawan. Adapun Ferry sudah menjalani sidang lebih dahulu dan divonis lima tahun penjara lewat putusan PN Jakarta Selatan pada September lalu.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi guna membuktikan keterlibatan Eddies. Kendati demikian, Eddies mengakau tak pernah tahu kejahatan yang dilakukan suaminya.
"Kalaupun saya menerima uang, itu karena suami memberi nafkah ke saya. Jumlahnya besar karena suami kan pengusaha," papar Eddies.
Datang ke Pengadilan, Eddies Adelia Diteriaki Pengunjung
Teman-teman Eddies Adelia meneriaki sang artis untuk memberi dukungan.
diperbarui 18 Nov 2014, 14:20 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 14:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ekspor Tembus Rp 450 Triliun, Kelapa Sawit Jadi Contoh Sukses Hilirisasi Industri
Tak Ada Lagi Desa Gelap Gulita, Listrik PLN Jangkau 99,82% Desa
Cuti Massal, Hakim Desak Soal Kenaikan Tunjangan 242 Persen
Butuh Dana Besar, Pemanfaatan EBT Masih Optimal
Di Pinggir Jurang, Erik ten Hag Percaya Diri Tidak Dipecat Manchester United
Sri Sultan dan Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung UMY Student Dormitory dan Djarnawi Hadikusuma
Sinopsis dan Link Nonton Instant Family di Vidio: Temukan Makna Keluarga di Balik Tawa
Bulan Inklusi Keuangan, Masyarakat Diajak Mengenal Peran Fintech
Pasar Avtur Indonesia Tidak Dimonopoli, Begini Datanya
PGN Bidik Kawasan Industri jadi Timur Indonesia jadi Pasar Gas Bumi
Aparat Desa Wajib Netral, Diajak Sering Kampanyekan Pilkada Damai
OJK Catat Penerbitan Obligasi dan Sukuk Hijau Mencapai Rp 36,4 Triliun