3 Alasan Ustad Guntur Bumi Dibebaskan Polisi

Salah satu alasan Ustad Guntur Bumi dibebaskan adalah karena antara dirinya dan korban sudah ada perdamaian.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Nov 2014, 16:50 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 16:50 WIB
Ustad Guntur Bumi
Ustad Guntur Bumi (UGB)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Polres Balikpapan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ustad Guntur Bumi (UGB). Terdakwa penipuan pengobatan alternatif itu kini bisa kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.

Sedikitnya, ada tiga alasan polisi membebaskan suami Puput Melati tersebut. Selain telah menjalin perdamaian, pelapor juga sudah mencabut laporannya beberapa waktu lalu.

Saling Memaafkan

ugb
Liputan6.com

Saling Memaafkan

"Saya pikir terkait dengan penangguhan penahanan ini ada beberapa dasar yang dilakukan oleh pihak polres ya. Satu, telah ada perjanjian perdamaian antara para pihak. Lalu yang kedua, telah ada pencabutan laporan polisi oleh pelapor," ujar pengacara UGB, Afrian Bonjol dihubungi via telepon, Senin (24/11/2014).

"Yang paling hakiki, antara pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan," sambungnya.

Jaminan Keluarga

[FOTO] MUI Obok-obok Klinik UGB
MUI berkunjung ke Klinik Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com/Rini Suhartini).

Jaminan Keluarga

Kemudian, hal lain yang membuat mantan pembawa acara Pemburu Hantu tersebut dibebaskan adalah tidak ada kekhawatiran UGB untuk membuang barang bukti. Ditambah lagi, adanya sebuah jaminan dari pihak keluarga yang dapat dipercaya polisi.

"Satu kekhawatiran UGB untuk melarikan diri itu tidak ada. Jadi kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersebut tidak ada. Ditambah lagi adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya terkait penangguhan ini," tuntas Afrian.

"Terkait dengan perkara ini, imbauan saya ya sudahlah cukup. UGB juga sudah menyesal, ya semua ini kita ambil hikmahnya, kita ambil pelajaran. Semoga hal ini bisa menjadikan UGB manusia lebih baik lagi di hari yang akan datang," kata Alfian. (fei)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya