Liputan6.com, Jakarta Pihak Polres Balikpapan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ustad Guntur Bumi (UGB). Terdakwa penipuan pengobatan alternatif itu kini bisa kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.
Sedikitnya, ada tiga alasan polisi membebaskan suami Puput Melati tersebut. Selain telah menjalin perdamaian, pelapor juga sudah mencabut laporannya beberapa waktu lalu.
Saling Memaafkan
Saling Memaafkan
"Saya pikir terkait dengan penangguhan penahanan ini ada beberapa dasar yang dilakukan oleh pihak polres ya. Satu, telah ada perjanjian perdamaian antara para pihak. Lalu yang kedua, telah ada pencabutan laporan polisi oleh pelapor," ujar pengacara UGB, Afrian Bonjol dihubungi via telepon, Senin (24/11/2014).
"Yang paling hakiki, antara pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan," sambungnya.
Advertisement
Jaminan Keluarga
Jaminan Keluarga
Kemudian, hal lain yang membuat mantan pembawa acara Pemburu Hantu tersebut dibebaskan adalah tidak ada kekhawatiran UGB untuk membuang barang bukti. Ditambah lagi, adanya sebuah jaminan dari pihak keluarga yang dapat dipercaya polisi.
"Satu kekhawatiran UGB untuk melarikan diri itu tidak ada. Jadi kekhawatiran dia akan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana tersebut tidak ada. Ditambah lagi adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya terkait penangguhan ini," tuntas Afrian.
"Terkait dengan perkara ini, imbauan saya ya sudahlah cukup. UGB juga sudah menyesal, ya semua ini kita ambil hikmahnya, kita ambil pelajaran. Semoga hal ini bisa menjadikan UGB manusia lebih baik lagi di hari yang akan datang," kata Alfian. (fei)